Bepemperda DPRD Kotabaru Sampaikan Perubahan Propemperda 2026
![]() |
| (Foto: istimewa) |
Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan laporan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (30/4/2026).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Agus Subejo, mengatakan Propemperda 2026 sebelumnya telah diparipurnakan melalui SK DPRD Nomor 35 Tahun 2025 tanggal 17 November 2025 dengan 16 judul Raperda.
Perubahan dilakukan atas dasar surat Sekretaris Daerah Nomor 100.3.2/412/Setda.Kum perihal usulan penambahan Propemperda Tahun 2026.
“Adapun usulan perubahan berupa penambahan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa,” ujarnya.
Perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru.
“Demikian laporan perubahan Propemperda tahun 2026 kami sampaikan, untuk selanjutnya perubahan Propemperda tahun 2026 ini ditetapkan dengan surat keputusan DPRD tahun 2026,” kata Agus.
Ia berharap seluruh SKPD teknis mengoordinir pembentukan Perda.
“Diharapkan kepada seluruh SKPD teknis mengkoordinir program pembentukan peraturan daerah ini di lingkup pemerintah daerah karena peraturan daerah ini sangatlah penting dalam rangka kepastian hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Pujianoor)

0 Response to "Bepemperda DPRD Kotabaru Sampaikan Perubahan Propemperda 2026"
Posting Komentar