Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kotabaru 2025
DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Kamis (30/4/1026).
Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, mengatakan LKPJ merupakan tolok ukur pencapaian program pemerintah daerah.
“Setelah mencermati dan membahas secara mendalam LKPJ yang disampaikan Wakil Bupati pada 31 Maret 2026, dapat ditegaskan LKPJ tersebut merupakan tolok ukur pencapaian program,” ujarnya.
Ia menyebut penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 3 Tahun 2007.
“DPRD hanya memberi rekomendasi kepada kepala daerah. Ini bagian dari fungsi pengawasan dan wajib ditindaklanjuti Bupati sebagai dasar perbaikan,” kata Awaludin.
Meski rekomendasi tidak berimplikasi hukum langsung, Awaludin menekankan adanya konsekuensi moral.
“Apabila tidak diperhatikan dan tidak ditindaklanjuti, maka akan berdampak pada konsekuensi moral bagi kepala daerah,” ucapnya.
DPRD mengapresiasi kerja Pemkab mewujudkan visi Kotabaru Hebat. Namun Awaludin menilai perjalanan masih panjang.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian serius. Perlu sinergi kerja yang bagus semua elemen, dan komunikasi yang intens antara eksekutif dan legislatif,” katanya.
Dalam rekomendasi, DPRD menyoroti sejumlah sektor strategis:
1. Sosial, Ekonomi, Investasi: Investasi turun 29,43% sehingga penciptaan kerja terhambat. DPRD minta kebijakan fiskal diarahkan ke sektor produktif, perbarui data bansos, dan tekan inflasi.
2. Keuangan dan Anggaran: Serapan DAK fisik hanya 33%, realisasi belanja sektor wajib 65-68%. SILPA naik 17,06% menandakan ketidakefisienan. PAD turun Rp1,178 triliun berdampak pada penundaan kegiatan SKPD.
3. Pemerintahan dan Birokrasi: Indikator digitalisasi dan sistem merit ASN masih nol. DPRD minta transformasi birokrasi dioptimalkan dan partisipasi masyarakat diperkuat.
4. Infrastruktur dan Lingkungan: Banyak jalan rusak, banjir, akses air bersih belum merata. Dermaga dan jembatan di Desa Tanjung Sungkai tidak layak. DPRD dorong percepatan pembangunan infrastruktur pesisir.
5. Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan: Layanan kesehatan belum merata, distribusi tenaga medis tidak seimbang. Pendidikan masih ada ketimpangan sarana dan lambatnya digitalisasi.
6. Digitalisasi: Indeks digitalisasi daerah rendah. Dinas Kominfo dinilai belum mampu mendorong percepatan, strategi terintegrasi diperlukan.
7. Pertanian, Perkebunan, Peternakan: Hasil produksi belum mensejahterakan petani-nelayan. DPRD minta dinas fokus penyuluhan dan bantuan sesuai kebutuhan riil.
8. UMKM: Pemda diminta segera salurkan bantuan hibah agar uang beredar dan daya beli terjaga.
9. Pengawasan: Inspektorat dinilai belum tegas mencegah penyimpangan. Rekomendasi DPRD tahun sebelumnya diminta benar-benar dilaksanakan.
10. Pelayanan Publik: Birokrasi masih lambat dan belum sepenuhnya digital. Dinas PMPTSP dan Disdukcapil belum hadirkan layanan cepat dan transparan.
“Demikian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kotabaru tahun anggaran 2025,” tutup Awaludin. (Pujianoor)

0 Response to "Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kotabaru 2025"
Posting Komentar