Rusmiati Laporkan Pengacara Asikin dan Marisa ke Polres Kotabaru
![]() |
| Foto. Dok |
Rusmiati, warga Desa Semayap melaporkan pengacara MN Asikin Ngile dan rekannya Marisa DP ke Polres Kotabaru.
Dalam surat tanda terima pengaduan polisi tertanggal 26 September 2026 Rusmiati menyebut Asikin dan rekannya Marisa diduga tanpa izin menggunakan data pribadinya dan keluarganya berupa KTP dan Kartu Keluarga saat proses sidang pembuktian perkara perdata.
Rusmiati alias Acil Jengkol mempersoalkan penggunaan sejumlah dokumen identitas pribadi yang menurutnya, diperlihatkan dalam persidangan perkara Nomor 12/Pdt.G/2026/PN Ktb pada 29 Juli 2026.
Pengacara Rusmiati, M. Hafidz Halim atau Bang Naga, mengatakan penggunaan data pribadi dalam proses pembuktian perlu dilihat dari bagaimana data tersebut diperoleh dan digunakan.
Menurut Halim, ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 15 ayat (1) huruf b, hak-hak tertentu subjek data pribadi dikecualikan untuk kepentingan proses penegakan hukum.
Pasal 15 ayat (2) kemudian menyatakan pengecualian tersebut dilaksanakan hanya dalam rangka pelaksanaan ketentuan undang-undang. Penjelasan Pasal 15 menyebut kepentingan proses penegakan hukum antara lain berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
UU PDP juga mengatur prinsip pemrosesan data pribadi. Pasal 16 ayat (2) huruf a menyebut pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan.
Sementara Pasal 65 mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, serta menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67. Ayat (1) mengatur perolehan atau pengumpulan data pribadi secara sengaja dan melawan hukum, sedangkan ayat (3) mengatur penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum. Ancaman pidananya masing-masing paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam pandangannya, Halim mengatakan persoalan tersebut harus dilihat dari fakta mengenai asal-usul dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
“Dari klien kami, buktinya Akta Jual Beli (AJB) tersebut tidak ditandatangani. Tanpa izin klien kami digunakan dalam proses pembuktian, saksi dari mereka saat sidang mengakui dari Radiansyah, tapi faktanya list bukti mereka dari Rusmiati, tidak ada kuasa dari klien kami untuk diajukan sebagai bukti di persidangan, dan putusan tersebut jelas merugikan klien kami. Tentunya kami akan kawal proses ini,” kata Halim.
Hingga berita ini diturunkan, Asikin dan Marisa belum bisa dimintai tanggapan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan WA.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada para pihak terkait.
(IWAN)


0 Response to "Rusmiati Laporkan Pengacara Asikin dan Marisa ke Polres Kotabaru"
Posting Komentar