Rakor Inventarisasi Arsip Statis Pemekaran Desa di Dispersip
![]() |
(Foto:MC Tanbu) |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat koordinasi terkait hasil inventaris arsip statis pemekaran desa dan kecamatan di ruang Bidang Kearsipan Lantai III, Dispersip, Rabu (15/02/2023).
Rakor diikuti seluruh pengelola arsip kecamatan lingkup Pemerintahah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Yulia Rahmadani diwakili Kabid Kearsipan Hj Noryana dalam sambutannya mengatakan, sangat penting untuk melakukan penyelamatan dan perlindungan arsip statis pemekaran desa dan kecamatan sebagai khasanah arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).
Kegiatan ini dilakasanakan menindaklanjuti hasil pendampingan pengumpulan dan pembuatan daftar arsip statis pemekaran oleh pengelola arsip desa yang telah difasilitasi oleh pihak kecamatan.
Adapun pemekaran desa yang telah dilakukan penelusuran arsip statisnya adalah pemekaran desa di tahun 2010 dan 2011 pada 8 wilayah kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya arsip statis pemekaran akan dilakukan penyerahan kepada Lembaga Kearsipan Daerah dengan dibuatkan Berita Acara Penyerahan (BAP) dari pihak desa supaya arsip bisa tersimpan dengan baik dan dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan pada pasal 24 ayat 4 butir b bahwa arsip daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari desa.
Ditegaskan pula dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (Adi/Dispersip/Muslim)
0 Response to "Rakor Inventarisasi Arsip Statis Pemekaran Desa di Dispersip"
Posting Komentar