Sosialisasi Regulasi Aset Desa, Bupati: Tak Boleh Atas Nama Pribadi
Senin (24/8/2026), aula di Batulicin penuh. Ada 9 OPD, 12 Camat, dan perwakilan 104 desa duduk bersama.
Mereka mengikuti sosialisasi regulasi aset desa yang dibuka Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.
Topiknya berat tapi penting, bagaimana mengelola tanah desa agar tidak jadi masalah di kemudian hari. Mulai dari pencatatan, pengamanan, hibah, sampai sertipikasi.
"Untuk itu, seluruh jajaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa harus punya pemahaman yang sama mengenai tata kelola aset tanah," kata Bupati.
Pesan penting disampaikan Bupati untuk kepala desa. Aset desa bukan milik pribadi.
"Hal yang sama juga harus dilakukan terhadap aset tanah milik desa. Harus benar-benar ditempatkan sebagai kekayaan milik desa dan tidak boleh atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya," katanya.
Bupati juga menyinggung program pencegahan korupsi KPK. Salah satunya percepatan sertipikasi aset milik pemerintah daerah agar punya kekuatan hukum jelas dan terlindungi dari sengketa.
Selain itu, peserta dibekali informasi Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk pembangunan umum maksimal 5 hektare. Serta pentingnya Pertek dan KKPR sebelum membangun.
Acara ditutup dengan penyerahan sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Tanbu.
Bupati juga memberi penghargaan kepada Kejari Tanbu dan Kantor Pertanahan atas dukungan sertifikasi aset daerah. (Ril)

0 Response to "Sosialisasi Regulasi Aset Desa, Bupati: Tak Boleh Atas Nama Pribadi"
Posting Komentar