Bapenda Tanbu dan Samsat Batulicin Sosialisasi Program Diskon Pajak

Foto Istimewa

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu (Tanbu) bersama UPPD Samsat Batulicin menyosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalsel 2026, Senin (28/9) di Batulicin.

Kasi PKB dan BBNKB UPPD Samsat Batulicin Adimas Fitriandi menjelaskan program ini merupakan kebijakan Gubernur Kalsel berupa keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi, berlaku 14 Agustus - 30 November 2026.

Program meliputi: pembebasan denda administrasi PKB, diskon 10% untuk roda empat atau lebih dan 20% untuk roda dua dan tiga, diskon 50% pokok PKB mutasi masuk dari luar provinsi untuk tahun pertama dan kedua, serta diskon 50% mutasi masuk dalam provinsi tahun berjalan.

Plt. Kepala Bapenda Tanah Bumbu Wiwit Eka Dewi melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Ade Pebriady menegaskan 66% pendapatan PKB nopol Tanah Bumbu kembali ke daerah untuk pembangunan. (Ril) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bapenda Tanbu dan Samsat Batulicin Sosialisasi Program Diskon Pajak"

Posting Komentar