Bapenda Tanbu dan Samsat Batulicin Sosialisasi Program Diskon Pajak
![]() |
| Foto Istimewa |
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu (Tanbu) bersama UPPD Samsat Batulicin menyosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalsel 2026, Senin (28/9) di Batulicin.
Kasi PKB dan BBNKB UPPD Samsat Batulicin Adimas Fitriandi menjelaskan program ini merupakan kebijakan Gubernur Kalsel berupa keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi, berlaku 14 Agustus - 30 November 2026.
Program meliputi: pembebasan denda administrasi PKB, diskon 10% untuk roda empat atau lebih dan 20% untuk roda dua dan tiga, diskon 50% pokok PKB mutasi masuk dari luar provinsi untuk tahun pertama dan kedua, serta diskon 50% mutasi masuk dalam provinsi tahun berjalan.
Plt. Kepala Bapenda Tanah Bumbu Wiwit Eka Dewi melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Ade Pebriady menegaskan 66% pendapatan PKB nopol Tanah Bumbu kembali ke daerah untuk pembangunan. (Ril)

0 Response to "Bapenda Tanbu dan Samsat Batulicin Sosialisasi Program Diskon Pajak"
Posting Komentar