Rapat Paripurna: Pemkab Kotabaru Sampaikan 3 Raperda


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru digelar dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Senin (4/4/2026). 

Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Hj. Murdianto mewakili Bupati Kotabaru menyampaikan tiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang ditetapkan. 

“Kami menyampaikan tiga buah Raperda Kabupaten Kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Adapun tiga Raperda tersebut:

1. Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah. 

Raperda ini mengatur pengelolaan BUMD secara komprehensif sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian fiskal daerah. “Pengelolaan BUMD diarahkan agar profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja serta keuntungan ekonomi,” kata Murdianto.

2. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Raperda bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif rokok melalui penetapan area bebas rokok di berbagai fasilitas umum. “Pengaturan larangan merokok, iklan, dan promosi produk tembakau, serta pemberian sanksi bagi pelanggar,” jelasnya.

3. Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. 

Raperda merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021. “Disusun untuk menyesuaikan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan terbaru serta memperkuat demokrasi lokal di tingkat desa,” ucapnya.

Pemkab berharap DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini. 

“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” pungkas Murdianto. (Pujianoor) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Paripurna: Pemkab Kotabaru Sampaikan 3 Raperda"

Posting Komentar