Bapemperda DPRD Kotabaru Laporkan Pembahasan 3 Raperda Inisiatif
![]() |
(Foto: Ist) |
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Agus Subejo menyampaikan laporan Bapemperda atas 3 buah Raperda.
Disampaikannya dalam rapat paripurna, DPRD Kotabaru (Senin 13 Oktober 2025).
Tiga buah Raperda yang disampaikannya itu:
1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahann, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Adalah Raperda inisiatif DPRD Kotabaru sebagaimana tertuang dalam keputusan dewan perwakilan rakyat daerah Kotabaru Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru Nomor 11 tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kotabaru tahun 2025.
Dalam hal penyusunan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui proses pembahasan antara Pemerintah Kotabaru dengan DPRD Kotabaru, semua aspek terpenuhi baik aspek filosofis, sosiologis dan aspek yuridis, secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi karena program pembentukan peraturan daerah Kotabaru tahun 2025 sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan dan secara akademis sudah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin tahun 2025.
Namun dalam hal ini masih ada kekurangan oleh karena itu untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Diuraikan latar belakang tujuan dibentuknya ke 3 Raperda inisiatif DPRD Kotabaru tahun 2025 sebagai berikut:
1.) Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan kebijakan dan strategi daerah dalam pemenuhan hak atas pelayanan administrasi kependudukan yang merupakan hak konstitusi yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kotabaru sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan daerah Kotabaru Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (lembaran daerah Kotabaru tahun 2022 nomor 6), Perda tersebut belum mengatur pemanfaatan teknologi.
Pencatatan sipil (lembaran daerah Kotabaru tahun 2022 nomor 6), Perda tersebut belum mengatur pemanfaatan teknologi dan pencatatan sipil di Kotabaru.
Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil oleh Kabupaten Kotabaru, dengan pertimbangan luas wilayah dan kondisi alam kabupaten kotabaru sehingga memerlukan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagai terobosan kebijakan daerah.
Adapun peraturan daerah Kotabaru Nomor 21 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kotabaru sudah tidak sesuai dengan kewenangan 316 daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf (F) UU No.23 tahun 2014, sehingga perlu diganti dan dicabut dengan peraturan daerah mengenai kependudukan dan pencatatan sipil.
Penyelenggaraan administrasi berdasarkan permasalahan di atas, maka menjadi penting untuk menyusun rancangan peraturan daerah Kotabaru tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.) Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.
Karakteristik usaha ultra mikro adalah usaha yang tidak dapat mengakses pendanaan dari perbankan dan melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Hingga saat ini belum ada regulasi yang secara detail mengatur mengenai usaha ultra mikro.
Namun demikian, Kementerian Keuangan telah melakukan penyaluran pembiayaan untuk usaha ultra mikro melalui pusat investasi pemerintah. Dimana pembiayaan ultra mikro diberikan kepada pelaku usaha lapis terbawah yang belum bisa mengakses pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMI), sebagai berikut:
A. Kemudahan akses
Proses pengajuan yang sederhana dan persyaratan yang tidak terlalu ketat memungkinkan lebih banyak pelaku umkm untuk mendapatkan pembiayaan.
B. Dukungan pengembangan usaha
C. Dengan tambahan modal, pelaku umkm dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperluas usaha, dan mengembangkan produk baru.
D. Peningkatan pendapatan
Dengan modal tambahan, pelaku UMKM dapat meningkatkan pendapatan usaha, yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga.
E.Penciptaan lapangan kerja.
Usaha yang berkembang membutuhkan tenaga kerja tambahan, sehingga program umi juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja di tingkat lokal.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas program UMI antara lain adalah peningkatan akses informasi tentang program UMI, pengembangan sistem teknologi informasi untuk mempercepat proses pengajuan dan penyaluran pembiayaan, serta penguatan kerjasama antara pemerintah, lembaga keuangan dan komunitas UMKM, pembiayaan ultra mikro (umi) merupakan solusi inklusif yang sangat efektif untuk memberdayakan umkm dan meningkatkan ekonomi lokal.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 245, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6573), selanjutnya presiden dengan persetujuan bersama DPR RI, mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6856) dan peraturan pemerintah.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6856) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (lembaran negara republik tahun 2021 nomor 17, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6619), merupakan landasan yuridis bagi Bupati dan DPRD Kotabaru menetapkan kebijakan daerah dalam melakukan pemberdayaan, perlindungan usaha ultra mikro. Pengembangan, dan
Berdasarkan permasalahan di atas, maka menjadi penting untuk menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten kotabaru tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha ultra mikro.
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satuan wilayah alami yang memberikan manfaat produksi serta memberikan pasokan air melalui sungai, air tanah, dan atau mata air, untuk memenuhi berbagai kepentingan hidup, baik untuk manusia, flora maupun fauna. Untuk memperoleh manfaat yang optimal dan berkelanjutan perlu disusun sistem perencanaan pengelolaan das yang obyektif dan rasional.
Perencanaan pengelolaan DAS, baik proses alam, politik, sosial ekonomi kelembagaan, maupun teknologi yang terus berkembang.
Kabupaten Kotabaru memiliki beberapa sungai, termasuk sungai bahim, sungai betung, sungai durian, sungai hanyar, sungai kupang, sungai limau, sungai nipah, sungai pinang, sungai punggawa, dan sungai seluang, selain itu terdapat juga Daerah Aliran Sungai (DAS) seperti DAS Seratak.
Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa kondisi sungai dan daerah aliran sungai di indonesia saat ini sedang mengalami degradasi yang parah.
Pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi telah berakibat alih fungsi tata guna lahan DAS, yang memunculkan banyak permasalahan sungai seperti meningkatnya debit puncak banjir, erosi, tanah longsor, mengecilnya debit dasar/andalan yang berujung pada kekeringan, konflik alokasi air, peningkatan pencemaran, tumbuhnya vegetasi invasif, kepunahan flora dan fauna khas sungai, serta permasalah di dalam ruang sungai, seperti penumpukan sampah, sedimen, dan okupasi penduduk.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 190, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6045) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (lembaran negara republik indonesia tahun 2024 nomor 138, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6953), mengatur kewenangan pemerintah kabupaten sebagai
Berikut:
a. Μenetαpkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
b. Menetaρkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/ kota sekitarnya; 6/8
c. Μenetaρκan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya.
C. Menetapkan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
Mengatur menetapkan dan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya.
D. Menetapkan kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;
E. Mengatur, menetapkan, dan memberi izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan bukan usaha dan izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha pada lokasi tertentu di wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
F. Membentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota,
8. Μenetapkan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air (BJPSDA) dengan melibatkan para pemangku kepentingan terkait,
H. Memungut, menerima, dan menggunakan bipsda pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota
1. Μenetalkan kebijakan dan strategi kabupaten/kota dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 4 peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2011 tentang sungai (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5230), menyebutkan bahwa pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Ketentuan tersebut sebagai dasar legalitas bagi pemerintah daerah dan DPRD dapat menerapkan kebijakan daerah berdasarkan permasalahan tersebut, maka menjadi penting untuk menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten kotabaru tentang perlindungan dan pengelolaan sungai.
0 Response to "Bapemperda DPRD Kotabaru Laporkan Pembahasan 3 Raperda Inisiatif"
Posting Komentar