Ini Kesimpulan RDP DPRD Kotabaru dan Serbusaka Kalsel

(Foto: Ist) 

Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Kalsel pada Senin (6/10/2025). RDP ini merupakan tindak lanjut dari RDP pada 4 September 2025.

Dalam RDP tersebut, DPRD sepakat untuk membuat Raperda yang disampaikan menjadi Perda inisiatif yang akan diusulkan di tahun 2025 dan akan dikomunikasikan kembali dengan Biro Provinsi Kalsel. Selain itu, Dewan Pengupahan akan ditambahkan dari pihak buruh dan akan dibahas lebih lanjut oleh Disnakertrans.


Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-Serbusaka), Rutqi, menyampaikan empat tuntutan yang telah dimulai sejak tanggal 4 September 2025 yang lalu. Tuntutan tersebut adalah:

1. Upah minimum kabupaten atau provinsi sebesar 8,5% sampai 10,5%

2. Perbaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perkebunan sawit

3. Keterwakilan di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Provinsi

4. Pembentukan Satgas PHK yang efektif

Rutqi juga meminta kepada pemerintah dan pengusaha untuk memperbaiki standar K3 di perkebunan sawit dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran. (Ril/*) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Kesimpulan RDP DPRD Kotabaru dan Serbusaka Kalsel"

Posting Komentar