Indikiasi Kerugian Negara Proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu dan Lainnya, Ini Kata Kasi Intelijen Kejari Kotabaru
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kotabaru atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan indikasi kerugian negara Rp2, 7 miliar pelaksanaan proyek Jembatan Gendang Timburu.
Sedangkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menemukan indikasi kerugian negara Rp2 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Rhaksy Ghandi Arifran, mengatakan pihak mengembalikan ke Inspektorat Kotabaru (LHP.red) mana yang dipakai.
Tundak lanjut temuan itu, katanya, pihak APIP sudah meminta ke satuan kerja (Satker) dalam hal ini (Dinas PUPR Kotabaru) untuk mengembalikan temuan kerugian negara itu ke kas daerah.
"Dalam 60 hari kerja Satker terkait harus segera menyelesaikan temuan (proses pengembalian kerugian negara itu. red). Apabila dalam 60 hari kerja itu Satker tidak menyelesaikan, BPK dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang (Kejari Kotabaru. red), jadi nanti ada semacam evaluasi. Kami pun masih menunggu laporan dari APIP maupun BPK. Apanila temuan itu belum diselesaikan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka (Kejari) akan ditindaklanjuti naik ke tahap penyelesaian perkara, " ujarnya, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Demikian halnya temuan kerugian negara pelaksanaan proyek Jalan Lalapin.
IWAN
0 Response to "Indikiasi Kerugian Negara Proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu dan Lainnya, Ini Kata Kasi Intelijen Kejari Kotabaru"
Posting Komentar