Komisi II DPRD Kotabaru Panggil PLN dan Minta Maksimal 2 Jam Per Hari
![]() |
| (Foto: KabarKalimantan) |
Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Kerja bersama PT PLN (Persero) ULP Kotabaru, Senin (06/07/2026).
Rapat tersebut untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait gangguan jaringan listrik dan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kotabaru itu dipimpin Ketua Komisi II Abu Suwandi. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin, Manajer PLN ULP Kotabaru Muhammad Reza beserta staf, Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Adi Koas Dharma, dan anggota Komisi II.
Keluhan utama masyarakat yang disampaikan DPRD adalah durasi pemadaman yang berlangsung 4 hingga 6 jam dan dinilai terlalu lama.
Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, mengatakan rapat ini merupakan bentuk respons DPRD atas banyaknya aduan warga yang terdampak pemadaman.
Dari hasil rapat kerja, DPRD mengeluarkan beberapa rekomendasi penting kepada PLN.
“Dari hasil rapat kerja hari ini, kami merekomendasikan kepada PLN agar pemadaman bergilir tidak lebih dari dua jam per hari,” ujar Awaludin.
Selain durasi, DPRD juga meminta PLN tidak melakukan pemadaman di fasilitas vital.
“Kami DPRD juga merekomendasikan kepada PLN agar tidak dilakukan pemadaman listrik di rumah sakit, Polres dan juga kantor-kantor pelayanan masyarakat,” katanya.
Terkait hak pelanggan, Awaludin menegaskan PLN wajib transparan.
“PLN juga wajib menjelaskan terkait kompensasi yang didapatkan oleh para pelanggan PLN,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan bila terjadi pemadaman lebih dari 6 kali dalam satu bulan atau lebih dari 6 jam, maka masyarakat berhak mendapat kompensasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 02 Tahun 2025.
Menanggapi rekomendasi DPRD, Manajer PLN ULP Kabupaten Kotabaru Muhammad Reza menjelaskan penyebab utama pemadaman saat ini.
“Terkait permintaan DPRD terkait pemadaman listrik maksimal dua jam per hari akan dikoordinasikan kepada pusat pengatur beban di Banjarbaru karena berkaitan seluruh wilayah yang dilayani PLN di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Reza memaparkan sistem kelistrikan di Kalimantan sudah terintegrasi.
“Sistem PLN di pulau Kalimantan ini sudah terintegrasi satu sama lain artinya kebutuhan listrik baik di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Timur itu disuplai oleh beberapa pembangkit yang beroperasi secara serentak, bersamaan dan saling mendukung satu sama lain,” ujarnya.
Saat ini terjadi gangguan pada salah satu pembangkit.
“Ketika ada gangguan yang terjadi di salah satu pembangkit dalam hal ini telah terjadi gangguan di salah satu pembangkit, yaitu gas dan uap di Barito Utara secara keseluruhan mengurangi daya pasok dari pembangkit yang ada mulai dari kebutuhan masyarakat yang ada di wilayah Kalsel,” paparnya.
Untuk kompensasi pelanggan, Reza memastikan PLN akan menaatinya.
“Terkait kompensasi yang didapatkan para pelanggan PLN, sesuai dengan peraturan Menteri ESDM nomer 02 tahun 2026, PLN akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Muhammad Reza. (Ril)

0 Response to "Komisi II DPRD Kotabaru Panggil PLN dan Minta Maksimal 2 Jam Per Hari"
Posting Komentar