Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Minta Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Wilayah Tangkap di Perairan Pulau 9
Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru Abu Suwandi meminta adanya tindak lanjut serius terhadap dugaan pelanggaran wilayah tangkap oleh kapal di perairan Pulau 9 Kotabaru.
Dugaan itu mengemuka setelah sebuah video bukti diputar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (6/7/2026).
Abu mengatakan berdasarkan video yang ditampilkan, kapal tersebut diduga berada pada jarak sekitar 5 hingga 6 mil dari daratan. Jarak itu sudah masuk ke wilayah kewenangan Kabupaten Kotabaru.
"Saya kasih lihat di situ kan sudah kelihatan pulaunya. Maksud kita itu tinggal tindakan dari SKP itu bagaimana menurut kawan-kawan. Menurut video itu jaraknya antara 5 sampai 6 mil, sedangkan wilayah mereka sesuai aturan berada di luar 12 mil. Sekarang mereka masuk di bawah 12 mil. Bagaimana tindakan selanjutnya?" ujarnya.
Dalam RDP tersebut, yang hadir dalam rapat memberikan beberapa tanggapan. Salah satunya menekankan pentingnya kelengkapan data sebelum operasi penertiban dilakukan.
"Makanya itu, Pak, saya minta tolong dilengkapi datanya tersebut sehingga saya bisa mengajukan untuk melakukan operasi penertiban kapal. Kalau tidak ada data yang masuk, bagaimana saya bisa mengajukan," katanya.
Dia menilai video yang ditampilkan sudah bisa menjadi salah satu alat bukti.
"Ini kan Pak, data-data yang ditampilkan tadi di layar ada bukti bahwa mereka masuk di bawah 12 mil. Bisa saja data ini diambil dari sini sebagai bukti," ujarnya.
Namun ada berpendapat sebelumnya kembali menegaskan video saja belum cukup. Perlu ada analisis data koordinat untuk memastikan posisi kapal.
"Pak, videonya memang sudah ada. Tapi, posisi kami itu perlu analisis data, apakah benar posisi itu berada di bawah 12 mil. Jadi, saya sudah minta ke Pak Gusti tolong kirimkan datanya. Biarpun nanti ketika didatangi mereka sudah lari, tidak masalah. Yang penting kita punya bukti bahwa mereka sudah masuk di bawah 12 mil," katanya.
Abu mengusulkan agar temuan ini segera ditindaklanjuti dengan pelaporan resmi. Ia menyebut para nelayan sendiri memiliki perangkat untuk melacak posisi kapal.
"Kawan-kawan nelayan punya sistem yang bisa menentukan titik koordinat itu berada di mil berapa. Punya GPS semua, kan? Kalau begitu nanti kita buat suatu pelaporan resmi," tutupnya. (Pujianoor)

0 Response to "Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Minta Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Wilayah Tangkap di Perairan Pulau 9"
Posting Komentar