Ini Hasil RDP Terkait Adanya Kapal Cantrang di Pulau 9 Kotabaru

DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya aktivitas nelayan modern dari Pulau Jawa menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Kotabaru. 

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj Suwanti, Senin (06/07/2026).

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi hasil RDP.

“Untuk kesimpulan pada rapat hari ini, berbagai pihak sudah menyampaikan masukan dan saran terkait persoalan yang disampaikan para nelayan. Yang pertama akan segera dibentuk tim terpadu yang terdiri dari semua pihak yang ada di sini. Kemudian bagaimana nanti untuk menyelesaikan persoalan, dan sosialisasi secara jelas terkait Permen Nomor 36 Tahun 2023 nanti oleh Dinas Perikanan,” kata Hj Suwanti.

Hj Suwanti merinci 5 poin rekomendasi yang disepakati bersama dalam RDP tersebut:

1. Patroli Rutin Gabungan. 

“Yang pertama operasi besar atau patroli rutin, bersama antar berbagai pihak, dari Polairud, Angkatan Laut, kemudian dari kami akan ikut dalam melaksanakan patroli rutin bersama. Ini dari pihak penegak hukum,” ujarnya.

2. Nelayan Bisa Langsung Lapor. 

Ia meminta nelayan agar tidak ragu melapor ketika melihat kapal cantrang beroperasi. 

“Kemudian yang kedua, bisa kawan-kawan nelayan langsung mengajak Polairud dan Angkatan Laut untuk langsung ke lokasi ketika ada kapal cantrang yang sedang beroperasi, tapi dengan segala mekanisme yang ada di Angkatan Laut dan Polairud,” jelasnya.

3. Koordinasi ke TNI AL Rembang. 

DPRD juga mendorong TNI AL Kotabaru berkoordinasi dengan TNI AL Rembang, Jawa Tengah. 

“Kemudian yang ketiga, koordinasi TNI Angkatan Laut Kabupaten Kotabaru ke TNI Angkatan Laut Rembang untuk memantau dan tidak mengizinkan kapal cantrang yang dari Pulau Jawa ke perairan Kabupaten Kotabaru. Kemudian dari semua pihak melakukan pengawasan dari penindakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran dari nelayan kapal cantrang,” tegasnya.

4. Penindakan Hukum Tegas. 

Hj Suwanti meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan nelayan cantrang. 

5. Bangun Posko di Pulau Laut Sembilan. 

“Kemudian yang kelima, untuk dibangun posko Polairud dan Angkatan Laut di Kecamatan Pulau Laut Sembilan, untuk lebih mudah melaporkan ketika ada kejadian-kejadian yang sama disampaikan para nelayan tadi,” pintanya.

Di akhir RDP, Hj Suwanti berharap semua pihak berkomitmen menjalankan hasil kesepakatan agar tidak ada lagi kapal cantrang yang masuk.

“Berharap semua pihak yang ada di sini bisa melaksanakan komitmen yang kita buat hari ini, dan mudah-mudahan persoalan kapal cantrang yang masuk di wilayah Kotabaru tidak ada lagi, dan tidak ada kegiatan anarkis ketika ada kapal-kapal masuk,” tutupnya.

RDP ini dihadiri unsur TNI AL, Polairud, Dinas Perikanan, serta perwakilan nelayan Kotabaru yang resah dengan keberadaan kapal cantrang yang dinilai merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal. (Pujianoor) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Hasil RDP Terkait Adanya Kapal Cantrang di Pulau 9 Kotabaru"

Posting Komentar