DPD PKS Kotabaru Daftarkan Bacalegnya ke KPU


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kotabaru menjadi partai pertama yang melakukan pendaftaran bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Kotabaru ke KPU Kotabaru, Senin (8/5/2023).

Ketua DPD PKS Kotabaru H Sahidin Machmud dan Sekretaris M Subhan beserta rombongan ke KPU sekitar jam 14.08 WITA.

Dikatakan H Sahidin, pendaftaran pada tanggal delapan, ini karena sesuai nomor urut partainya nomor urut delapan. 

H Sahidin menjelaskan, pemilu kali ini berupaya untuk meraih suara di empat daerah pemilihan yang ada di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Sejauh ini, sudah ada 35 Bacaleg dari empat Dapil yang didaftarkan ke KPU. 

Bacaleg yang didaftarkan sebanyak 100 persen atau 35 orang. Angka itu sudah termasuk di antaranya 30 persen perempuan  dan 20 persen milenial.

Sekretaris DPD PKS Kotabaru M Subhan mengatakan, dengan Partai PKS sebagai pendaftar pertama, mudah-mudahan masyarakat Kotabaru menjadi yang pertama pula mendoakan, agar PKS selalu istikamah memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat kotabaru. "PKS menang Bersama Rakyat," serunya.

Sementara, batas akhir pendaftaran Bacaleg di KPU adalah 14 Mei 2023. 

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPD PKS Kotabaru Daftarkan Bacalegnya ke KPU"

Posting Komentar