DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Catatan Penting dari 59
![]() |
| (Foto: Ist) |
DPRD Kabupaten Kotabaru secara resmi menyampaikan Laporan Akhir Proses Pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026.
Laporan akhir dibacakan Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, Sabtu (4/7/2026).
“Sebelum kami menyampaikan laporan akhir proses pembahasan, terlebih dahulu marilah kita memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga kita dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, DPRD secara umum memahami dan memaklumi isi Raperda yang disampaikan Bupati Kotabaru pada 15 Juni 2026. Pemerintah daerah telah merinci realisasi pendapatan, penyerapan belanja, dan rincian lainnya yang tertuang dalam dokumen pertanggungjawaban.
DPRD juga mengapresiasi setinggi-tingginya atas penghargaan yang diraih Pemkab Kotabaru dan pelaksanaan APBD 2025 yang berjalan sesuai program.
Namun demikian, DPRD mencatat 59 poin evaluasi dan rekomendasi.
Beberapa sorotan utama DPRD:
1. Realisasi dan SILPA.
Realisasi belanja daerah baru 80,14 persen. Sementara realisasi pendapatan mencapai Rp3,226 triliun atau 85,38 persen dari target.
DPRD juga mencatat SILPA cukup besar di akhir 2025 sebesar Rp357.334.601.586,40.
Di dalamnya terdapat saldo akhir kas di Bendahara BOS Rp394.714.256,65 dan BOK Rp2.249.979.567,00.
“Kami mengharapkan kepada SKPD yang bersangkutan untuk memaksimalkan dana tersebut karena menyangkut urusan wajib pelayanan pendidikan dan kesehatan,” kata Chairil.
2. Utang Belanja dan Proyek Tertunda.
Saldo kewajiban utang belanja per 31 Desember 2025 sebesar Rp23.541.347.638,59, meningkat dibanding 2024.
Selain itu, ada SPM yang belum disetujui sekitar Rp15,974 miliar dan potensi utang proyek Rp18 miliar yang harus dianggarkan tahun depan. DPRD meminta SKPD disiplin waktu kontrak agar pencairan tidak terhambat akhir tahun.
3. Pelayanan Dasar dan Infrastruktur.
DPRD mendorong peningkatan mutu pelayanan publik hingga ke wilayah pelosok, kepulauan, dan pedesaan. Infrastruktur jalan usaha tani, jembatan, air bersih, kesehatan dan pendidikan masih jadi prioritas.
“Pembangunan infrastruktur harus menjadi prioritas utama, khususnya yang mendukung sektor pertanian dan perkebunan sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat,” kata Chairil.
4. Sektor Strategis Lainnya.
Catatan lain meliputi penanganan stunting, korban bencana puting beliung di Desa Gemuruh, pelayanan adminduk di Desa Bungkukan, sistem rujukan kesehatan, status Tenaga Kesehatan Khusus (Tuksus), pendidikan anak Meratus di Batuah, air bersih di Banjarsari dan Sukamaju, UMKM, stabilitas harga TBS sawit, hingga optimalisasi PAD dan DBH.
Setelah melalui rapat gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, DPRD memutuskan menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
“Dari beberapa catatan di atas, setelah menimbang, mencermati dengan seksama dan melalui pembahasan baik melalui rapat gabungan DPRD bersama eksekutif Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, maka mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” pungkas Chairil Anwar. (Ril)

0 Response to "DPRD Kotabaru Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Catatan Penting dari 59"
Posting Komentar