DPRD Kotabaru Sahkan Revisi Perda Pilkades, Usia Calon 25-65 Tahun dan Biaya Dibebankan ke APBD


DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna, Sabtu (04/07/2026) dengan agenda pengesahan 1 buah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.


Laporan akhir disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Rahmad.

“Marilah kita memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu Wa Taala karena atas berkat rahmat dan nikmat-Nya kita dapat berkumpul di tempat ini dalam rangka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru tentang Pengesahan atas 1 buah Raperda,” ucap Rahmad.

Rahmad menjelaskan perubahan Perda Pilkades merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pemerintahan desa. 

Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkades yang lebih demokratis, efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

“Ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pansus I dibentuk berdasarkan SK DPRD Nomor 10 Tahun 2026 dan SK Nomor 11 Tahun 2026 tanggal 04 Mei 2026. 

Selama pembahasan, Pansus I telah mengadakan konsultasi dan rapat kerja dengan Tim Kajian Hukum Setda serta SKPD terkait.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Saudara Bupati melalui Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru serta SKPD yang telah memberikan klarifikasi dan koreksi,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan, Pansus I menyepakati sejumlah poin perubahan penting dalam Raperda Pilkades, di antaranya:

1. Pendanaan Pilkades: Pembiayaan Pilkades dibebankan ke APBD dan sumber anggaran lainnya. Pansus juga menyetujui dasar hukum terhadap tambahan biaya di luar APBD perlu dimasukkan.

2. Purna Bakti Kades: Disepakati adanya pemberian purna bakti masa jabatan dalam 1 periode sebagai tali asih terhadap masa kepemimpinan sebagai Kepala Desa.

3. Syarat Calon: Usia minimal calon Kepala Desa 25 tahun dan maksimal 65 tahun, dengan minimal pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Dari Raperda ini maka Pansus I telah menyepakati Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Dari draf Raperda ini siap dijadikan Perda dan diparipurnakan,” pungkas Rahmad. (Ril) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kotabaru Sahkan Revisi Perda Pilkades, Usia Calon 25-65 Tahun dan Biaya Dibebankan ke APBD"

Posting Komentar