Hj. Suwanti Pimpin Rapat Paripurna, Bapemperda Sampaikan Usulan Perubahan Kedua Propemperda 2025
![]() |
(Foto: Ist) |
Ketua DPRD Kotabaru Hj.Suwanti mempimpin Rapat Paripurna yang agendanya Bapempeeda menyampaikan usulan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Senin (6/10/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru M.Lutfi Ali yang menyampaikan laporannya.
Propemperda tahun 2025 sudah dilakukan perubahan pertama dan diparipurnakan yang ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Nomor 12 tahun 2025, tanggal 10 Juni 2025, yang berjumlah 22 judul Raperda.
"Pada hari ini dilaksanakan perubahan kedua kalinya Propemperda tahun 2025 atas dasar usulan Sekretaris Daerah Kotabaru dengan surat nomor 100.3.2/1221/setda.kum tertanggal 4 September perihal usulan perubahan kedua propemperda 2025," katanya.
Dilanjutkannya, usulan perubahan kedua Propemperda tahun 2025 tersebut berdasarkan surat dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Nomor 900.1.13.1/115/Bapenda perihal Penyampaian Pertaturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 dan pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor s-163/pk/pk.5/2025 perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menyelesaikan evaluasi untuk menguji kesesuaian peraturan daerah tersebut dengan kebijakan fiskal nasional sesuai ketentuan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan hal tersebut maka program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 ditambah dengan Raperda Perubahan atas Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
0 Response to "Hj. Suwanti Pimpin Rapat Paripurna, Bapemperda Sampaikan Usulan Perubahan Kedua Propemperda 2025 "
Posting Komentar