Muslim Berharap Laporannya Proyek Dinas PUPR Kotabaru Dinaikkan Penyidikan
Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) Kalsel, Muslim menyatakan akan mempertanyakan ke pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotabaru terhadap temuan kerugian negara dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kotabaru.
Pemeriksaan pihak Inspektorat Kotabaru terhadap proyek Jalan di Lalapin dan Jembatan Gantung Gendang Timburu.
Muslim berharap Kejaksaan Negeri Kotabaru menaikkan status hukum dua laporannya itu ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Inspektur Kotabaru H Ahmad Fitriadi Faz didampingi Irbansus Inspektorat Kotabaru, Budi Setiawan, yang menemui pelapor, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan (opname) dua proyek itu sesuai permintaan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru.
"Ini sedang berproses pengembalian keuangan daerahnya," katanya, Kamis (2/10/2025).
Hasil pemeriksaan (Opname) proyek Jalan Lalapin, Irbansus Inspektorat Kotabaru, Budi, mengatakan progres fisik 67,59 persen yang sudah dibayarkan Dinas PUPR Kotabaru.
Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru, lanjut Budi, ada tiga hal yang bisa diklaster atau dikelompokkan.
Klaster Pertama, dari progres fisik 67,59 persen itu selisihnya hanya sedikit, sebagian besar pelaksanaan pekerjaannya lebih.
"Misalnya di spesifikasinya lebar 4 meter dipasang 4,2 meter. Ada 4,3 meter, ada yang 3 koma sekian meter. Yang sedikit itu ada beberapa titik saja, sehingga kami menemukan 0,06 persen yang dirupiahkan Rp 4, 2 juta, dan ada pekerjaan yang tidak diakui pihak PUPR" katanya.
Klaster kedua, dari 67,59 progres fisik yang diakui PUPR itu ternyata ada yang sudah mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan.
Klaster ketiga, dari pelaksanaan pekerjaan wanprestasi.
"Seluruh pekerjaan yang wanprestasi akan ada konsekuensi atau kewajibannya, salah satunya terkait jaminan pelaksanaan. Jaminan pelaksanaannya Rp337...juta, sudah diklaim kami pantau apakah sudah distor ke kas daerah atau belum," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Budi, ada denda keterlambatan pekerjaan Rp337... juta.
"Dan yang terakhir harus dimasukkan dalam pencantuman daftar hitam, " katanya.
Sementara, hasil pemeriksaan Inspektorat Kotabaru untuk pekerjaan Jembatan Gantung Gendang Timburu.
"(Pemeriksaan fisik dan administrasi) totalnya Rp2, 7 miliar," sebutnya.
Tahapan Pengembalian Temuan atau Laporan Hasil Pemeriksaan LHP) Inspektorat.
Inspektur Kotabaru mengatakan tenggang waktu pengembalian temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kotabaru itu selama 60 hari setelah permintaan diterima oleh dinas PUPR Kotabaru.
Namun demikian, Inspektur menjelaskan ada tiga tahap tindak lanjut pengembalian hasil temuan itu.
Pertama, tidak ditindaklanjuti.
"Kalau selama 60 hari itu PPK Dinas PUPR Kotabaru tidak menindaklanjuti permintaan pengembalian kerugian negara itu, akan ada sanksi kepada PPK-nya," katanya.
Kedua, ditindaklanjuti PPK, tapi belum sesuai.
"Misal, PPK sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga bahwa harus mengembalikan keuangan negara (ada administrasi dan berita acara), tapi duitnya belum dikembalikan ke kas daerah. Hal ini sudah masuk ditindaklanjuti PPK, tapi belum sesuai dengan keinginan kita (Inspektorat), " katanya.
Ketiga, tidak dapat ditindaklanjuti.
"Tidak sanggup mengembalikan duitnya ke kas daerah atau misalnya vailid, tapi harus ada alasan dan panjang prosesnya," terangnya.
Red
0 Response to "Muslim Berharap Laporannya Proyek Dinas PUPR Kotabaru Dinaikkan Penyidikan"
Posting Komentar