DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA PPAS 2025

(Foto: Ist) 

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru yang dipimpin Wakil Ketua II Charil Anwar ber agendakan pidato Bupati menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, Senin (16/6/2025). 


Bupati Kotabaru dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan, rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2025 ini merujuk pada visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yakni, Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan. 

Dengan misi yaitu, membangaun daya saing, sumber daya manusia yang berkarakter unggul dan kreatif. 

Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui revitalisasi potensi unggulan lokal dan inovasi untuk kesejahteraan masyarakat. 

Menguatkan birokrasi dan tata kelola pemerintahan. 

Membangun insfrastruktur daerah yang merata dan berkeadilan untuk ketahanan wilayah dan lingkungan berkelanjutan. 

Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian Kotabaru saat ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan ekonomi fiskal pemerintah pusat yakni, pajak dan pengeluaran belanja negara. 

Sehingga dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yaitu perkembangan hasil perolehan pendapatan tahun berjalan 2025 dan informasi informasi relevan oleh pemerintah pusat

Selain itu, kebijakan umum pendapatan daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dan penerimaan daerah lainnya. 

Adapun kebijakan umum alokasi pendapatan daerah dalam perubahan KUA PPAS tahun 2025 ini, yaitu menyesuaikan struktur pendapatan dan mengoptimalkan sumber sumber pendapatan daerah sehingga target penerimaan minimal dapat terpenuhi seauai dengan target yang ditetapkan dan tepat waktu. 

Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki sehingga diharapkan mampu memberikan dukungan yang optimal dalam menunjang kebutuhan dana yang diperlukan dengan mengupayakan penggalian potensi sumber sumber pendapatan sesuai kewenangan dan potensi yang optimal. 

Peningkatan intensisifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan dan potensi yang ada dengan memperhatikan aspek keadilan, kepentingan umum, dan kemampuan masyarakat serta efesiensi dan afektifitas pengelolaan keuangan daerah dalam bidang pendapatan daerah. 

Untuk mewujudkan peningkatan pendapatan daerah di Kotabaru maka langkah langkah yang akan dilakukan, yakni meningkatkan manajemen tata kelola pemungutan dan penerimaan pendapatan daerah sesuai dengan mekanisme dan standar baku juga memanfaatkan teknolkgi terkini. 

Meningkatkan pendapatan daerah melalui perluasan obyek dan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah secara optimal, pendayagunaan aset daeah, optimalisasi hasil usaha Badan Umum Milik Daerah (BUMD), mengadakan peninjauan kembali atas berbagai peraturan daerah yang sudah tudak seauai lagi dengan perkembangan zaman dan memperumit birokrasi guna mempermudah investasi. 

Perlu diketahui, rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 ini dengan total pendapatan daerah untuk biaya belanja diprediksi sebesar Rp3. 639.783.932.256. 

Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebesar Rp 4.439.780.646.875.00. 

Untuk biaya belanja daerah sebesar Rp 799.996.714.619.00.

Sedangkan anggaran penerimaan pembiayaan daerah merupakan adanya perubahan sisa lebih anggaran perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2024 yang merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

(Ril/PS) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bupati Kotabaru Sampaikan KUPA PPAS 2025"

Posting Komentar