Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Desa Sejahtera Pilkada Tanah Bumbu


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Bumbu, Kalsel, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tanah Bumbu 2020 di tempat pemungutan suara (TPS) 05 Desa Sejahtera, Simpang Empat, Minggu (13/12/2020).

Pencoblosan ulang dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di TPS tersebut pada 9 Desember 2020 lalu.

"Hari ini kita melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Bumbu. Ada 374 pemilih di TPS 5 Desa Sejahtera. Mudah-mudahan berjalan lancar," Kata Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri.

Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa mengkonfirmasi pemungutan suara ulang itu karena adanya pelanggaran.

"Kemaren ditemukan dua orang warga yang menggunakan hak pilih atas nama orang lain," terang H Kamiluddin.

Di TPS 05 Desa Sejahtera, Simpang Empat, katanya, pengawas menemukan adanya pelanggaran berupa nama pemilih yang yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) atau undangan memilih berbeda dengan yang pencoblos. 

"Kejadian kemarin, setelah disesuaikan antara undangan yang dipergunakan dengan KTP-nya ternyata tidak sama. Itulah dasar Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang," katanya.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Desa Sejahtera Pilkada Tanah Bumbu"

Posting Komentar