Jual Gaduk Ra Diamankan

(Foto: Ist) 

Unit Reskrim Polsek Pulau Laut Selatan mengamankan Ra (45 tahun) warga Jalan Hasanuddin RT 5, Desa Tanjung Seloka Utara, Pulau Laut Selatan, Kotabaru, Kalsel. 

Dia diduga menjual alkohol 95 persen atau gajah duduk (Gaduk) yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan oleh warga setempat.  

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa di rumah wanita itu sering terjadi transaksi jual beli alkohol ilegal. 

Setelah dilakukan pengecekan, pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WITA, polisi menemukan 21 botol alkohol 95 persen merek Gajah Duduk (Garuk) di dapur rumahnya.  

Kepada polisi, Ra yang berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan, itu mengakui telah menjual alkohol tersebut kepada masyarakat. 

Akhirnya, Ra berikut barang bukti diamankan ke Polsek Pulau Laut Selatan untuk proses pembinaan lebih lanjut.  

Kapolsek Pulau Laut Selatan, Iptu Ramli Aziz, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku yang memanfaatkan alkohol untuk kegiatan melanggar hukum," tegasnya.  

Operasi ini juga melibatkan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Pulau Laut Selatan. 

"Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi alkohol secara berlebihan dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal," pungkasnya. (Ril/PS) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jual Gaduk Ra Diamankan"

Posting Komentar