Komisi I DPRD; Penetapan UMSK Kotabaru Hanya Terkendala Anggaran?



sentral14.id. Kotabaru, Kalsel -
Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) yang sudah diperjuangkan kelompok buruh wilayah Pamukan (Bakau) belum ditetapkan di Kabupaten Kotabaru.
Di Kaltim dan Kabupaten Paser Tanah Grogot malah sudah ditetapkan.
Melihat hal itu, Komisi I DPRD melakukan kunker ke sana.

“Di sana sejak tahun 2006 sudah memberlakukan UMSK. Di kita masih UMK,”kata Juru Bicara Komisi I DPRD Rabbiansyah kepada media ini, Senin (07/10/2019).

Roby sapaan akrab Rabbiansyah mengemukakan, Komisi I DPRD ke sana dalam rangka mencari ruang, hal-hal apa yang ada bisa diambil, diadopsi untuk bahan (mitra kerja) Komisi I DPRD, disnaker untuk bisa memberlakukan, menetapkan UMSK di Kabupaten Kotabaru.

Diterangkan Roby, sebelum menetapkan UMSK, mereka (disnaker Kaltim),melakukan tahapan; penelitian, survey, dan memenuhi ketentuan UU.

“Di kita masih terkendala anggaran, ya anggaran untuk melakukan tahapan-tahapan itu. Ketentuan UU minimal sebulan sekali harus survey ke lapangan.
Diproses oleh 17 orang dewan pengupahan, mereka harus ke lapangan, terbagi ke empat pasar yang sudah ditetapkan; pasar serongga, pasar kemakmuran, pasar bakau, pasar lontar. Ini kan butuh dana. Ini yang jadi kendala bagaimana mensiasatinya komisi I nanti dengan pemerintah daerah. Mereka melihat berapa kebutuhan hidup layak kaum buruh dan karyawan toko-toko yang ada di kotabaru,”bebernya.

Fungsi anggaran DPRD bagaimana?
“Di dewan ada yang namanya skala prioritas, apakah sekarang itu menjadi skala prioritas?
Misalnya ada hal yang lebih prioritas lain, kita tidak bisa pungkiri itu.
Saat ini kita sudah menjalin komunikasi ke arah itu.
2020 sudah ada dimasukkan untuk kegiatan survey dan lain sebagainya itu,”katanya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komisi I DPRD; Penetapan UMSK Kotabaru Hanya Terkendala Anggaran?"

Posting Komentar