Bupati Tanbu: Persetujuan LPj 2025 Bukti Pengelolaan Keuangan Akuntabel

(Foto: Ist) 

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPj) Tahun Anggaran 2025, Rabu (1/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua II Syahbani Rasul.

Agendanya, mendengarkan pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD sekaligus pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. 

Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda LPj APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan disertai sejumlah catatan dan masukan sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah. 

“Persetujuan DPRD juga menjadi bukti sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, berorientasi pada hasil pembangunan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen selama pembahasan. 

“Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan segera menindaklanjuti proses penetapan Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Ril) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Tanbu: Persetujuan LPj 2025 Bukti Pengelolaan Keuangan Akuntabel"

Posting Komentar