Bapemperda DPRD Kotabaru Sampaikan Dua Raperda Inisiatif
Bapemperda DPRD Kotabaru sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Demikian salah satu agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti itu, Senin (15/6/2026).
Anggota DPRD Kotabaru sekaligus juru bicara Bapemperda, Mustakim yang menyampaikan laporan hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dua Raperda yang disampaikan:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Mustakim menyebut Kotabaru sebagai kabupaten terluas di Kalsel dengan keragaman suku, budaya, dan agama yang tinggi. Kerukunan antar etnis sudah lama terjalin sehingga daerah ini bisa disebut miniatur Indonesia.
Namun luas wilayah dan jumlah penduduk yang besar menuntut antisipasi dini. Raperda ini disusun sebagai payung hukum agar pemerintah daerah bisa berkoordinasi cepat jika muncul percikan konflik, sehingga masalah tidak melebar.
“Dengan demikian, pemerintah daerah dalam rangka pembangunan, menjaga keutuhan bangsa dan negara serta kedamaian dan kerukunan di Kabupaten Kotabaru maka berupaya memberikan perlindungan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pembentukan peraturan daerah,” katanya.
2. Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Raperda kedua fokus memberi kepastian hukum bagi ruang gerak pemuda Kotabaru. Tujuannya agar kreativitas, inovasi, dan keterlibatan aktif generasi muda lebih terwadahi, tangguh, dan berdaya saing.
Dasar penyusunannya didorong Dua hal utama:
1. Payung hukum optimal: Melengkapi Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kepemudaan agar fasilitasi dan perlindungan pemuda lebih komprehensif.
2. Pencegahan masalah sosial: Menjadi instrumen lintas sektoral Pemkab Kotabaru untuk menekan kenakalan remaja, dekadensi moral, dan pengangguran.
Menutup laporannya, Mustakim menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat penyusunan Propemperda 2026.
“Dalam kesempatan ini Bapemperda mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan pembentukan dan penyusunan Propemperda tahun 2026 ini, terutama kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru selaku Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Kotabaru beserta SKPD terkait yang terlibat,” tutupnya.
Dua Raperda ini, pembahasan tahap selanjutnya akan masuk ke tingkat fraksi dan komisi sebelum disahkan menjadi Perda. (Pujianoor)


0 Response to "Bapemperda DPRD Kotabaru Sampaikan Dua Raperda Inisiatif"
Posting Komentar