RDP DPRD Kotabaru Bahas Tuntutan Gebraks Terkait Pekerja PT Eagle High Plantations
DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gebraks) terkait dugaan pelanggaran hak pekerja PT Eagle High Plantations, Tbk.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Sandri Alfandi.
Wakil Gebraks Rutqi dalam RDP menyebut ada tiga insiden. Pekerja dikirim ke Papua tanpa surat tugas, tidak ada kontrak kerja, dan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri sepihak tanpa penjelasan.
Rutqi mengatakan empat pekerja panen dari PT Jaya Mandiri Sukses dan PT Surya Bumi Tunggal Perkasa ditugaskan ke PT Tandan Sawita Papua untuk asistensi.
Di lokasi, kata Rutqi, mereka mengalami PHK sepihak, diduga dipaksa mengundurkan diri, dan belum dipulangkan ke Kalimantan Selatan.
Rutqi juga mengungkap dugaan kekerasan fisik saat pemeriksaan di Polsek Papua. Perundingan atau bipartit pada 27 Maret 2026 tidak mencapai kesepakatan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kotabaru, Saperiani, mengatakan pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak Jumat lalu untuk menggali kebenaran informasi. “Kami berharap ini bisa diselesaikan secara pribadi,” ujarnya.
Sandri Alfandi menyampaikan empat poin kesepakatan RDP:
1. Perusahaan memulangkan pekerja ke daerah asal dengan biaya ditanggung perusahaan, membayar hak pekerja, dan menyelesaikan perselisihan secara musyawarah.
2. Aliansi diminta menahan diri dan mengedepankan penyelesaian hukum.
3. Disnaker melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap perusahaan.
4. Menindaklanjuti dugaan kekerasan fisik yang sudah dilaporkan ke Polres.
Hasil RDP akan dilanjutkan ke pimpinan DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi. (Pujianoor)

0 Response to "RDP DPRD Kotabaru Bahas Tuntutan Gebraks Terkait Pekerja PT Eagle High Plantations"
Posting Komentar