Melinda: Masyarakat Harus Memilah Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Hj Melinda Ratna Agustina menegaskan masyarakat harus mulai mengubah kebiasaan dengan memilah sampah minimal dua jenis, organik dan non organik.
"Urgencynya adalah masyarakat harus sudah mengubah kebiasaan, yaitu harus memilah sampah minimal 2. Sampah organik dan non organik. Sampah organik silakan setiap rumah tangga dikelola sendiri, dikompos. Kami sudah membagi alatnya dan memberitahu caranya. Dan untuk sampah non organik silakan dikumpulkan, diikat di salah satu sudut rumah kemudian dijual ke bank sampah atau ke TPS 3R," katanya saat sosialisasi program Bapilah (Budaya Pilah dan Tanggung Jawab Sampah) di Rampa Berkah, Selasa (14/4/2026).
Melinda menjelaskan kewajiban memilah sampah dari rumah sudah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, peraturan pemerintah, serta Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"Masyarakat wajib memilah sampah dari rumahnya, sehingga Dinas Lingkungan Hidup nanti akan melaksanakan undang-undang tersebut. Dari TPS 3R ke TPA itu pun berbentuk residu," jelasnya.
Ia menegaskan penegakan aturan harus dimulai sekarang. "Kita harus mulai penegakkan perda dan juga undang-undang karena kita tidak punya waktu lagi. Kalau masih menggunakan metode lama, sampah akan terus menumpuk di TPA," sambungnya.
Dengan pemilahan, Melinda berharap tumpukan sampah di TPA berkurang dan sampah rumah tangga bisa dimanfaatkan.
"Kalau terpilah, peluang menimbulkan penyakit tidak ada. Sampah organik untuk kompos atau dikembalikan ke tanah. Non organik kita jual ke offtaker untuk pengganti bahan bakar batu bara, atau dipergunakan bank sampah swasta untuk dijual ke Jawa. Itu akan menjadi perputaran ekonomi," tutupnya. (Pujianoor)

0 Response to "Melinda: Masyarakat Harus Memilah Sampah "
Posting Komentar