Laporan Dugaan Korupsi Jembatan Gantung Gendang Timburu, Ghandy: Kalau Gak Bayar Temuan BPK Kita Angkut


BP3KRI Pantau Pekerjaan Jembatan Gantung Gendang Timburu

Dikonfirmasi terkait laporan dugaan korupsi proyek jembatan gantung gendang timburu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Rhaksy Ghandy Arifran mengatakan, intinya hasil pemeriksaan Inspektorat Kotabaru menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Kalsel.

"Iya, Inspektorat menunggu dari BPK, jadi mereka (Inspektorat.red) menyerahkan LHP yang dari Inspektorat dan dari BPK ke kita (Kejari Kotabaru.red). Intinya menyerahkan ke kita yang mana nanti dipakai," katanya, Selasa (27/5/2025). 

Nanti, lanjutnya, pihak Kejari akan mengembalikan lagi ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. 

"Apakah nanti kelebihan bayarnya mau dikembalikan (ke kas daerah) atau tidak? Sisa pencarian belum diambil (pihak kontraktor) Rp1,1 miliar belum dicairkan (PUPR), karena penyedia (pihak kontraktor) belum bayar denda Rp500 juta. Nanti tinggal dari BPK apa? Kalau ada kelebihan bayar apa? Nanti digabung dari situ totalnya berapa nanti dihitung," katanya.

Ditanya langkah hukum selanjutnya?

"Kita kembalikan ke APIP dulu, kalau dia (pihak PUPR) gak bayar (temuan BPK) ya kita angkut (tangkap.red) udah gitu aja," tegasnya.

Tapi, lanjut Ghandy, kalau mereka (Dinas PUPR.red) bayar temuan BPK itu bearti (duitnya) masuk ke kas daerah.

"Karena sudah kita serahkan APIP, APIP yang selesaikan kalau dia (PUPR) sudah bayar, bukti setoran ke kas daerah. Kalau setoran ke kas daerah sudah ada bearti tidak ada unsur kerugian negara. Kalau (kerugian negaranya) sudah dibayar, close (kasus ditutup.red)," tuturnya.

IWAN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Laporan Dugaan Korupsi Jembatan Gantung Gendang Timburu, Ghandy: Kalau Gak Bayar Temuan BPK Kita Angkut "

Posting Komentar