Dinas Kehutanan Kotabaru "tak ada lagi"























sentral14.com, Kotabaru -
"Nunggu siapa mas?" seorang staf Dinas Kehutanan menyapa Media ini ketika duduk di teras gedung Abdi Negara, Senin (17/10/16).

"Nunggu kawan," sahut Media ini.

" Kalau SK sudah ada, aku di pindah status jadi pegawai Dinas Kehutanan Provinsi. Di SOTK yang baru tidak ada Dinas Kehutanan Kabupaten," sambungnya.

" Apakah tidak bisa milih tetap jadi pegawai Kabupaten atau pindah ke SKPD lain?"

"Tidak bisa," ucapnya.

Seorang pejabat Dinas Kehutanan mengungkapkan," Kita pada galau. Ini berkas-berkas sudah di packing. Kita dipindah semua jadi petugas Dinas Kehutanan Provinsi. Sementara tidak ada kegiatan pengamanan hutan," ujarnya.

Di konfirmasi Kepala Dinas Kehutanan, Rurien Hardjanti menerangkan, Struktur Organisasi Tata Laksana ( SOTK ) yang baru, dan sesuai petunjuk Kementerian, Dinas Kehutanan di gabung dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah.
" Di SOTK hanya berbunyi Dinas Lingkungan Hidup. Yang dikerjakan sudah ke arah lingkungan, diantaranya; konservasi, satwa, perlindungan koleksi, eko wisata meranti, " sebutnya.

Ia menambahkan, setelah efektif 1 Januari 2017,  Dinas Lingkungan Hidup bukan badan koordinasi lagi seperti BLHD ( nomenklatur sebelumnya) . 
" Kewenangan kita untuk perijinan hanya di Tahura (Tanaman Hutan Raya),"terangnya.
Rurien pun mengatakan, pembentukan Tahura masih proses di Kementerian Lingkungan Hidup RI. Setelah Tim terpadu turun, alih fungsi hutan lindung yang akan menjadi Tahura itu," jelasnya.

Dengan adanya Tahura, kata Rurien, tentu kita perlu pengamanan. Untuk itu kita perlu mengadakan petugas pengaman sendiri atau dari Provinsi,"ujarnya.

Terkait kewenangan yang sudah dibatasi, Dinas Kehutanan Provinsi, akan ada UPT di Pulau Laut dan di Pamukan Barat.

" Memang sudah lama Dinas Kehutanan tidak mengeluarkan ijin. Kita hanya merekomendasikan. Perijinan adalah kewenangan Kementerian Kehutanan seperti ijin pinjam pakai hutan dan  tata usaha kayu," ujarnya.

Bagaimana dengan Para Pegawai Dinas Kehutanan?
" Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No.02 Tahun 2016, Pejabat setingkat eselon III, IV berikut Stafnya harus pindah status jadi Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi. 
Untuk mengisi pegawai teknis kehutanan di Dinas Lingkungan Hidup, bisa diisi orang-orang kehutanan yang ada di SKPD lain," katanya.

Rurien melihat perkembangan di Kabupaten lain, pegawai Dinas Kehutanan banyak yang tidak ikut pindah. Menurutnya, tinggal bagaimana komitmen Pemerintah Daerah. Apakah mempertahankan atau tidak. 

" Staf saya ada yang tidak mau pindah. Dia sudah membuat pernyataan. Ini cara pandangnya saja yang berbeda, pada perjalannnya banyak pegawai memilih tetap," pungkasnya.
(IH)

Subscribe to receive free email updates:

6 Responses to "Dinas Kehutanan Kotabaru "tak ada lagi""

  1. Bisa dilihat disini hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang kehutanan om ==> hasil pemetaan bidang kehutanan

    BalasHapus
  2. kunjungi kami dan gunakan layanan jasa cargo murah indonecargo, klik https://www.indonekargo.com/

    BalasHapus
  3. Omniklik membantu bisnis membangun brand yang kuat dan meyakinkan di dunia online.
    Omniklik

    BalasHapus
  4. Saya bangga bisa bekerja sama dengan MBD Kontraktor dan melihat hasil luar biasa yang mereka hasilkan.
    MBD Kontraktor

    BalasHapus