Empat Saksi Diperiksa Polres Kotabaru Terkait Rusmiati Laporkan Asikin dan Marisa
![]() |
| Foto Dok |
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotabaru memanggil empat orang saksi terkait laporan Rusmiati terhadap M. Noor Asikin dan Marisa Dwi Puspa atas dugaan penggunaan data pribadi dia dan keluarganya, Selasa (27/10/2026).
Baca juga:
https://www.sentral14.id/2026/10/bang-naga-diperiksa-sebagai-saksi.html
Empat saksi dari keluarga Rusmiati yang diperiksa adalah Jumuliana, Sumiati, Jumiati, dan Halimatus Sa'diah. Sementara satu saksi lainnya, Radiansyah, akan menyusul memberikan keterangan.
Usai pemeriksaan di Mapolres Kotabaru, Jumuliana mengungkap kejanggalan terkait perselisihan tanah milik almarhum orang tua mereka, Anang Ajam.
ia menegaskan seluruh ahli waris sah almarhum Anang Ajam tidak pernah menyerahkan dokumen pribadi berupa fotokopi Kartu Keluarga (KK) maupun KTP kepada pihak manapun, termasuk notaris, saudara kandung, penggugat, Agus Rifani, Notaris Zuraidah, maupun kepada Asikin dan Marisa.
Namun, dokumen pribadi keluarga mereka justru muncul dan dijadikan alat bukti di pengadilan oleh Asikin dan Marisa, sebagaimana tercantum dalam daftar bukti surat yang ter-upload di website Mahkamah Agung.
Dalam dokumen itu disebutkan identitas pribadi digunakan untuk melengkapi berkas Akta Jual Beli (AJB) yang dibawa Agus Rifani ke Notaris Zuraidah.
"Kami tidak pernah menjual tanah itu dan tidak pernah menyerahkan KTP atau KK. Kami baru tahu data pribadi kami dipakai dan dijadikan alat bukti saat proses pembuktian di pengadilan. Seolah-olah kami menyetujui adanya jual-beli tanah, padahal sama sekali tidak pernah terjadi jual-beli," ujar Jumuliana.
Ia menjelaskan hubungan dengan almarhum Tarigan dan istrinya Gusti Herawati murni kerja sama pengolahan usaha dengan sistem bagi hasil atau sewa lahan, bukan pelepasan hak atas tanah.
Kejanggalan lain, setelah Tarigan meninggal dunia, tiba-tiba muncul kuitansi dan berkas pengalihan hak balik nama yang tidak pernah ditandatangani ahli waris Anang Ajam. Kuitansi yang terindikasi palsu tersebut juga muncul di persidangan.
Lebih lanjut, Jumuliana mengatakan saat peninjauan lokasi oleh majelis hakim, Marisa, menawarankan uang Rp60 juta hingga Rp100 juta sebagai itikad baik untuk berdamai. tapi ditolak keluarganya. (Ril/Red)

0 Response to "Empat Saksi Diperiksa Polres Kotabaru Terkait Rusmiati Laporkan Asikin dan Marisa"
Posting Komentar