Bang Naga Diperiksa Sebagai Saksi, Rusmiati Laporkan Asikin
Advokat M. Hafidz Halim, S.H. atau Bang Naga memenuhi panggilan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kotabaru, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait laporan Rusmiati soal dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga:
https://www.sentral14.id/2026/10/rusmiati-diperiksa-sebagai-saksi.html
"Betul, saya diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan sekitar 1 jam, ada 14 pertanyaan ditambah 2 pertanyaan tambahan," ujar Bang Naga.
Ia menjelaskan, ia menjadi saksi fakta saat sidang perdata di PN Kotabaru pada 12 Agustus 2021 sebagai kuasa hukum pelapor.
Dalam sidang tersebut, data pribadi kliennya berupa KTP dan KK diduga digunakan terlapor MN. Asikin Ngile, S.H., M.H. dan Marisa Dwi Puspa, S.H. sebagai alat bukti.
"Penyidik mendalami alat bukti dan unsur Pasal 65 jo Pasal 67 UU PDP. Pasal 67 ayat (1) itu soal kerugian, tapi ini juga bisa masuk ayat (3) tentang penggunaan data pribadi orang lain," jelasnya.
Menurut Halim, penggunaan data itu tidak hanya di depan majelis hakim, tapi juga di-upload ke sistem e-Berpadu yang bisa diakses hingga Mahkamah Agung, bahkan sempat dileges di kantor pos.
Ia juga menyebut data tersebut dipakai untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanpa persetujuan pelapor.
"Tidak ada izin, tidak ada kuasa. Saksi mereka sendiri, inisial AR, menyebut data didapat dari penggugat yang dapat dari adik pelapor. Itu kontradiktif," tegasnya.
Halim menilai advokat memiliki hak imunitas berdasarkan Pasal 16 UU No.18/2003, namun harus dengan itikad baik. Penggunaan data tanpa izin dan tanpa pemberitahuan peruntukan dinilai sebagai itikad buruk.
Ia optimistis Polres Kotabaru di bawah Kapolres yang baru akan menangani perkara secara objektif dan transparan. (IWAN)
0 Response to "Bang Naga Diperiksa Sebagai Saksi, Rusmiati Laporkan Asikin"
Posting Komentar