DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda Jadi Perda, Atur Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan BUMD
![]() |
| Foto Istimewa |
DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan akhir Pansus atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (12/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar.
Adapun dua Raperda yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam paripurna tersebut, Chairil Anwar menyampaikan bahwa anggota DPRD dapat menerima dan menyetujui dua buah Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Sementara pidato Bupati yang diwakilkan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) H. Murdianto menyampaikan harapannya agar Raperda yang telah disetujui tersebut segera ditetapkan dan diundangkan.
"Selaku pihak eksekutif, saya berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, selanjutnya raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru," ujarnya.
Ia juga menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati agar Perda dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru. (Ril)

0 Response to "DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda Jadi Perda, Atur Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan BUMD"
Posting Komentar