Rusmiati Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Asikin di Kasus Dugaan Pencatutan Data Pribadi
![]() |
| Foto Dok Sumber |
Rusmiati alias Acil Jengkol, ahli waris Anang Ajam, menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor di Polres Kotabaru terkait laporan dugaan pencatutan data pribadi oleh Asikin, Kamis (15/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dibenarkan kuasa hukum Rusmiati, Aisyah, SH. Ia mengatakan hari ini merupakan pemeriksaan pertama kliennya sebagai pelapor.
"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik, intinya kenapa klien kami melaporkan Asikin dan Marisa. Karena klien kami keberatan KTP, KK ahli waris Anang Ajam semua dijadikan sebagai barang bukti yang diajukan pada waktu proses persidangan perkara perdata No. 12/Pdt.G/PN.Ktb/2026," ujar Aisyah.
Menurut Aisyah, keberatan kliennya bukan tanpa alasan. KTP dan KK milik Rusmiati beserta saudara-saudaranya selaku ahli waris Anang Ajam diduga dipakai tanpa izin untuk dua kepentingan.
Pertama, sebagai alat bukti di persidangan perdata oleh Asikin dan Marisa selaku kuasa hukum Gusti Herawati untuk memenangkan perkara.
Kedua, untuk proses Akta Jual Beli (AJB) balik nama di Notaris Zuraida oleh saksi Agus Rifani.
"Ahli waris Anang Azam tidak pernah tanda tangan, hanya penggugat Gt. Herawati saja yang ada tanda tangannya," jelasnya.
Pada pemeriksaan hari ini, Rusmiati membawa bukti tambahan berupa daftar alat bukti penggugat yang dimasukkan di persidangan dan salinan AJB tersebut.
Aisyah mengungkapkan, ada kejanggalan soal asal-usul data. Di dalam persidangan, saat pengacara M. Hafidz Halim bertanya kepada saksi Agus Rifani dari mana KTP dan KK didapat, saksi menjawab dari saudara Radiansyah.
"Padahal setelah dikonfirmasi, Radiansyah tidak pernah memberikan KTP dan KK tersebut. Di daftar alat bukti yang diajukan penggugat tertulis Rusmiati yang menyerahkan, padahal Rusmiati tidak pernah menyerahkan sama sekali," tegas Aisyah.
Kliennya baru mengetahui data pribadinya dipakai saat persidangan berlangsung pada agenda pembuktian keterangan saksi.
Untuk progres laporan, Aisyah menyebut perkara masih tahap penyelidikan dengan pasal yang diterapkan adalah UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Terlapor belum dipanggil, masih memanggil pelapor Rusmiati hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 dan dilanjutkan pemeriksaan saksi M. Hafidz Halim hari Selasa sebagai saksi pelapor karena beliau menyaksikan waktu dalam persidangan berlangsung," ujarnya.
Aisyah menilai bukti yang dimiliki sangat kuat berupa KTP, KK, AJB dan bukti lainnya.
Ia berharap kasus ini dapat dijalankan secara objektif oleh Penyelidik dari lidik naik ke sidik. Ia memastikan tidak ada upaya damai dari pihak pelapor. (IWAN)

0 Response to "Rusmiati Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor Asikin di Kasus Dugaan Pencatutan Data Pribadi"
Posting Komentar