Melinda: DLH Kotabaru Siap Bina Masyarakat Cara Kompos Sampah

(Foto: istimewa) 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru Hj. Melinda Ratna Agustina mengata sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sudah menggunung. 

“Ketika sampah sudah menggunung, tanpa ada pengelolaan akan menimbulkan pencemaran lingkungan, ada gas metana di sana karena bercampur antara sampah organik dan anorganik. Ini sudah musim kemarau menurut perkiraan BMKG, walaupun di Kotabaru kadang hujan. Selain di hutan, yang rentan kebakaran itu ya TPA,” katanya, Kamis (23/4/2026).

Melinda mengatakan, sesuai UU No. 18 Tahun 2008, kewenangan DLH hanya mengangkut sampah dari TPS ke TPA. 

“Jadi, bukan sampah dari rumah tangga yang masuk ke bak sampah kami angkut ke TPA. Kewajiban di undang-undang itu setiap rumah wajib menangani sampah yang dikeluarkannya masing-masing,” katanya.

Mulai Agustus 2026, katanya, TPA hanya menerima sampah non-organik. 

“Yang tidak basah seperti plastik atau kertas, taruh di TPS bak sampah. Tapi yang basah silakan dikompos, sesuai UU No. 18,” ujarnya.

Ia mengatakan langkah itu untuk mengubah mindset masyarakat. “Di sisi lain jika kita tidak menegakkan undang-undang itu, TPA kita pasti ditutup Kementerian LH,” katanya.

Melinda menyerukan agar mulai hari ini hingga Agustus tidak ada lagi sampah basah yang diangkut. 

“Haji Yamin, Wali Kota Banjarmasin sudah mengeluarkan surat edaran, yang juga akan diterapkan di Kabupaten Kotabaru. Jadi, masyarakat harus bersiap, pilah sampah dari rumah. Untuk sampah organik dikompos masing-masing. Apabila ada lingkup masyarakat yang ingin DLH membina cara mengompos, kami siap kapan pun. Karena kita tidak punya waktu lagi, sampah kita sudah darurat,” tutupnya. (Pujianoor)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Melinda: DLH Kotabaru Siap Bina Masyarakat Cara Kompos Sampah"

Posting Komentar