RDP Bahas Soal Lahan Transmigrasi dan Penutupan Sungai di Pulau Laut Timur, Hasilkan Tiga Poin
![]() |
| (Foto: Ist) |
Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang lanjutan pembahasan masalah penguasaan lahan transmigrasi dan penutupan/pengalihan sungai di Kecamatan Pulau Laut Timur.
RDP yang digelar di DPRD Kotabaru itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kotaharu, instansi terkait, perwakilan Kantor Pertanahan Kotabaru, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, PT. Sebuku Coal Group, dan perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur, Senin (17/10/2025) di Ruang
Ketua DPRD Kotabaru mengatakan forum ini merupakan ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi secara langsung.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif guna menghindari misinformasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Ketua DPRD mengapresiasi partisipasi seluruh pihak serta mengimbau agar komunikasi dan koordinasi terus dijaga pada tahap berikutnya.
Kesimpulan RDP
1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian kesepakatan mengenai nilai ganti rugi sesuai mekanisme resmi dan masukan semua pihak.
2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Kegiatan pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta mitigasi dampak bagi masyarakat.
3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat
Peninjauan pembatalan sertifikat hak milik (SHM) warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalimantan Selatan berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli mengatakan pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berdasarkan regulasi.
Ia mengatakan semua masukan dari masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah penyelesaian.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai peraturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan,” kata Bupati.
Pemerintah daerah, katanya, mendorong peninjauan ulang terhadap kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk pengalihan alur sungai, demi memastikan kesesuaian dengan aturan lingkungan dan tata ruang.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengatakan seluruh informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi.
Pemerintah daerah, katanya, siap memfasilitasi dialog lanjutan agar penyelesaian dapat ditempuh secara berimbang dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
“Kami berharap seluruh proses berjalan tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan, sehingga menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama,” tuturnya.


0 Response to "RDP Bahas Soal Lahan Transmigrasi dan Penutupan Sungai di Pulau Laut Timur, Hasilkan Tiga Poin"
Posting Komentar