Bapemperda DPRD Kotabaru Sampaikan Propemperda 2026

(Foto: Ist) 

DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna, Senin (17/9/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti ini beragendakan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali menyampaikan daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kotabaru tahun 2026 berjumlah 16 terdiri dari 3 Raperda wajib, 5 Raperda inisiatif DPRD dan Raperda dari eksekutif, yaitu:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;

2. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027;

4. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotabaru Nomor 9 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan;

5. Raperda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat;

6. Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda;

7. Raperda tentang Pengelolaan Persampahan;

8. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah;

9. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dl Daerah;

10. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok;

11. Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;

12. Raperda tentang Desa Wisata.

13. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

14. Raperda tentang Penyertaan Modal PT. Bank Kalsel Kotabaru

15. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

16. Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Kotabaru.

"Pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah Kotabaru tahun 2026 dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan Raperda sehingga apa yang telah diputuskan pada hari ini dapat diwujudkan sesuai rencana," pungkasnya. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bapemperda DPRD Kotabaru Sampaikan Propemperda 2026"

Posting Komentar