Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia
Panitia khusus (Pansus) I menyampaikan laporan hasil proses pembahasan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Disampaikan dalam Rapat Paripurna, pada Senin, 10 November 2025.
Dari hasil beberapa kali rapat dan pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah, dan SKPD terkait tersebut, maka diperoleh hasil perbaikan-perbaikan dan singkronisasi serta koreksi yang telah disepakati bersama adalah sebagai berikut;
1. Terkait ada klausul yang sifatnya menambahkan redaksi terhadap pasal agar untuk diperbaiki pengembangan sumber Daya manusia umumnya dibebankan kepada lembaga.
Bunyi redaksi: harus dimasukan sumber pendanaan yang sah menurut undang-undang.
2. Rancangan peraturan daerah pengembangan sumber daya manusia masih menjelaskan secara umum sehingga masih perlu aturan turunannya agar lebih spesifik.
3. Sudah terdapat raperda terkait tenaga kerja akan tetapi terkendala wrangnya sokongan / kontribusi yang bersumber dari APBD sehingga masih belum maksimal.
4. Pada pasal 38 agar disesuaikan dengan nomenklatur kalimat Pada kepemudaan, olahraga.
5. Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia menyesuaikan hasil pra fasilitasi dari biro hukum provinsi dan sesuai dengan perundang-undangan.
PANITIA KHUSUS I DPRD KABUPATEN KOTABARU
1. NOSRIYONO - KETUA
2. SUNTORO - WAKIL KETUA
Anggota
3. Dr.GEWSIMA MEGA PUTRA, SE.MM
4. ABDUL HALIK
5. M.LUTFI ALI, S.PdI
6. SANDRI ALFANDI,S.IP.Μ.ΑΡ
7. RUSPIYANDI, S.Sos
8. AMALIAH
9. Hj.NORHAIDA, A.Md
10. HJ. SYARIFAH JAMILAH
11. SURIYAH, SE

0 Response to "Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia"
Posting Komentar