Lutfi Sampaikan Perubahan Propemperda 2025

Anggota DPRD Kotabaru M Lutfi Ali (foto: Ist) 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru M Lutfi Ali dalam Rapat Paripurna menyampaikan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, Selasa (10/6/2025). 

Lutfi menyampaikan, Propemperda tahun 2025 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 31 Tahun 2024, tanggal November 2024, yang berjumlah 21 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

"Namun, pada hari ini, dilakukan perubahan Propemperda tahun 2025 dengan penambahan satu judul Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044,"katanya.

Penambahan Raperda ini, katanya, didasarkan pada kebutuhan untuk mengatur rencana tata ruang wilayah yang relevan dengan rencana Provinsi Kalimantan Selatan dan pemanfaatan ruang yang terencana untuk menjamin ketersediaan lahan yang layak bagi generasi mendatang.

Selain itu, lanjutnya, satu Raperda tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2032 dihapus atas usul dari Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kotabaru. 

"Dengan demikian, jumlah Propemperda tahun 2025 tetap berjumlah 22 judul Raperda," katanya. (IWAN/AI) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lutfi Sampaikan Perubahan Propemperda 2025 "

Posting Komentar