BPKAD Kotabaru dan KPP Pratama Batulicin Sosialisasi Pemungutan dan Penyetoran PPN
![]() |
(Foto: Diskominfo) |
BPKAD Kotabaru bersama KPP Pratama Batulicin menggelar sosialisasi mekanisme pemungutan dan penyetoran PPN untuk penyedia yang PKP dan Non PKP atas Pengadaan Barang dan Jasa Kotabaru.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis, 18 dan 19 Oktober 2023 di Aula Kantor Perpajakan Batulicin, Tanah Bumbu.
Kegiatan diikuti seluruh bendahara/verifikator keuangan SKPD yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh bendahara SKPD bisa memahami dan dapat mempraktikkan cara membuat bukti potong dan/atau bukti pungut pajak dan cara pelaporan pajak menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Selain itu agar dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak dan pelaporan pajak di lingkungan Pemerintah Pemkab Kotabaru serta meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak instansi pemerintah daerah.
Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani yang membuka acaranya
Risa mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mudah dipahami dan bermanfaat bagi para bendahara.
"Dijelaskan pula manfaat menjadi pengusaha kena pajak dan kewajiban bendahara di lingkup pemerintahan Kabupaten Kotabaru," katanya.
Kepala kantor KPP Pratama Batulicin Argo adhi nugroho berharap SKPD dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak ke depannya makin lebih baik dan lebih patuh.
Ditambahkan, aplikasi e-bupot akan mempermudah dari sisi para pemotong karena akan terintegrasi dengan pelaporan SPT masanya.
"Semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujarnya.
Kepada Pemkab Kotabaru, kata Argo, kerja sama agar lebih baik lagi dan para SKPD lebih baik lagi dalam pemotongan serta pungutan.
Asrul, narasumber dari KPP Pratama Batulicin, mengatakan sosialisasi ini terkait tata cara pemotongan dan pungutan pajak melalui aplikasi e-bupot secara online.
Isi dari pemotongan e-bupot ini terkait dari atas belanja barang, belanja jasa, dan belanja tenaga kerja.
"Selain penggunaan e-bupot ini kita juga membahas secara detail terhadap klasifikasi-klasifikasi perpajakan. Ada beberapa yang diatur contohnya pajak penghasilan pasal 21, belanja barang dan sebagainya," terangnya.
Sesi kedua, katanya, bagaimana tata cara formulir perubahan data wajib pajak instansi pemerintah,kewajiban ppn atas pendapatan dan kewajiban pph.
(*)
0 Response to "BPKAD Kotabaru dan KPP Pratama Batulicin Sosialisasi Pemungutan dan Penyetoran PPN "
Posting Komentar