Sejumlah Advokat akan Usut Kasus Ancaman Wartawan, Mahmud akan Lapor Besok


21 advokat Kabupaten Kotabaru, Kalsel, berjanji akan mengusut tuntas kasus pengancaman yang dialami wartawan Gusti Mahmuddin Noor, saat melakukan liputan dugaan tambang ilegal di Desa Sebelimbingan, pada Selasa (08/02/2022). (baca: Ke Lokasi Tambang, Wartawan Diancam Sembelih)

Kasus ancaman tersebut dinilai sebagai kejahatan publik.

"Dan ini bukan mengancam pribadi, tapi mengancam publik. Masyarakat Kotabaru tu diancam, diintimidasi oleh perilaku itu tu. Jadi, kejahatan ini bukan hanya ke Pa Mahmud, seluruh orang Kotabaru menagur handak ditataknya lah gulu (disembelih)," ujar Ketua LBH Saijaan, M. Noor Asikin, Kamis (10/02/2022).

Di waktu yang sama, wartawan sekaligus korban, Gusti Mahmuddin Noor, mengatakan akan melaporkan kasus ini pada Jumat, 11 Februari 2022, besok. 

Pria yang kerap disapa Mahmud itu akan melaporkan pelaku dengan pasal 335 KUHP dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.

"Iya, ini perintah dari atasan," singkat Gusti Mahmuddin Noor.

(Dodi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sejumlah Advokat akan Usut Kasus Ancaman Wartawan, Mahmud akan Lapor Besok"

Posting Komentar