(VIDEO) Laporan Hasil Pembahasan Pansus II DPRD; Raperda Pajak Daerah

 


Dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang digelar, Senin (30/11/2020), Pansus II DPRD melalui Anggota DPRD Kotabaru (Pansus II) Jerry Lumenta, menyampaikan hasil  kesepakatan pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru nomor 04 tahun 2018 tentang Pajak Daerah.

Dikatakan Jerry, setelah dilakukan penggalian materi dan informasi melalui konsultasi dan koordinasi ke daerah lain dalam rangka memperoleh masukan yang positif dan kongkrit guna memperoleh hasil dan sinkronisasi yang baik.

Pansus II juga melakukan rapat pembahasan dengan bagian hukum Setda Kotabaru dan SKPD terkait, pada, 14 Juli 2020 dan 16 November 2020.

Dari hasil konsultasi dan hasil pembahasan dengan tim pembentukan peraturan daerah dan SKPD terkait, maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan sebagai berikut:

1.       Pasal 17 tarif pajak hiburan, ada penambahan huruf, yaitu, huruf (k) pemandian air panas dan sejenisnya 25 persen;

2.       Pasal 23, ditambah ayat 5a, nilai sewa reklame rokok ditambah 10 persen dari hasil perhitungan;

3.       Pasal 25, setelah ayat 5 ditambah dan atau ayat 5a;

4.       Pasal 29 ayat 3, ditetapkan oleh bupati dengan berpedoman kepada harga satuan listrik yang berlaku untuk  PLN, diganti kalimatnya, “Mengacu pada ketentuan harga satuan listrik pada perusahaan listrik negara yang ditetapkan oleh pemerintah”.

5.       Pasal 41 ditambah satu ayat, yaitu, pajak parkir yang terutang dipungut di wilayah objek pajak;

6.       Pasal  76 diubah, yaitu, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dipungut di wilayah letak objek pajak;

7.       Pasal 77 ayat 3:

-          Huruf (b) setelah nomor 2, ditambah, fotocoy PBB tempat usaha, jika ada;

-          Huruf (d) ditambah ayat 2, yaitu, dalam hal wajib pajak tidak mendaftarkan diri, bupati secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperolah atau dimiliki oleh daerah;

-          Pasal 77 ditambah satu ayat, yaitu, “Tata cara pendaftaran wajib pajak, penerbitan dan penghapusan NPWPD diatur dengan peraturan bupati.

8.       Ketentuan pada pasal 78 diubah menjadi:

1.       Masa pajak berlaku untuk jenis pajak yang dibayarkan sendiri berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak

(*) 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "(VIDEO) Laporan Hasil Pembahasan Pansus II DPRD; Raperda Pajak Daerah"

Posting Komentar