(VIDEO) Hasil Pembahasan Pansus I, Chairil: Raperda Penanggulangan Kemiskinan; 17 Bab dan 37 Pasal

 


Dalam pembahasan terhadap Raperda  tentang Penanggulangan Kemiskinan, secara keseluruhan terdiri dari 17 Bab dan 37 pasal.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Kotabaru Chairil Anwar mengawali laporan hasil pembahasan Pansus I DPRD Kotabaru; Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (30/11/2020), sebagai berikut:

Bab I tentang ketentuan umum terdiri dari tiga pasal;

Bab II tentang kebijakan, strategi, dan sasaran penanggulangan kemiskinan terdiri dari enam pasal;

Bab III tentang upaya penanggulangan kemiskinan, terdiri dari enam pasal;

Bab IV tentang penerima manfaat dan indikator kemiskinan terdiri dari dua pasal, pasal 17 ayat 2;

Bab V tentang verifikasi dan validasi data kemiskinan, terdiri dari dua pasal;

Bab VI tentang pelayanan terpadu kemiskinan, terdiri dari satu pasal;

Bab VII tentang pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, terdiri dari satu;

Bab VIII tentang koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, terdiri dari  satu pasal;

Bab IX tentang hak dan kewajiban, terdiri dari lima pasal;

Bab X tentang penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah desa, terdiri dari  satu pasal;

Bab XI tentang pendampingan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, terdiri dari  satu pasal;

Bab XII tentang anggaran, terdiri dari satu pasal;

Bab XIII tentang peran serta masyarakat dan dunia usaha, terdiri dari satu pasal

Bab XIV tentang penhargaan, terdiri dari dua pasal;

Bab XV tentang sanksi administrasi, terdiri dari satu pasal;

Bab XVI tentang ketentuan peralihan, terdiri dari satu pasal;

Bab XVII tentang penutup, terdiri dari dua pasal.

“Adapun secara keseluruhan materi draf Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, selengkapnya sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tak terpisahkan,” tandasnya.

(IHa)

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "(VIDEO) Hasil Pembahasan Pansus I, Chairil: Raperda Penanggulangan Kemiskinan; 17 Bab dan 37 Pasal"

Posting Komentar