Kedua; Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti
Kejari Kotabaru musnahkan berbagai barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Selasa (8/12/2020).
"Yang dimusnahkan, barang bukti yang telah inkracht pada bulan Juli - November 2020," kata Kasi Barang Bukti Kejari Kotabaru, Pinto Aribowo, SH.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya:
- Sabu-sabu 12,76 gram;
- Obat-obat jenis serbuk ekstasi 0,22 gram;
- Miras;
- Senjata tajam; dan perkara lainnya.
"Yang mana dalam putusan pengadilan, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, SH, mengatakan kegiatan ini yang kedua.
"Semoga ke depan, harapan kami kalau melihat dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebangak 12, 76 gram, Alhamdulilla, tingkat pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru ini sudah mulai menurun," katanya.
Namun, melihat jumlah minuman miras yang dimusnahkan, Andi, menganggap hal ini yang masih menjadi penyakit yang harus ditegakkan.
"Semoga Kotabaru ke depan bisa lebih baik. Dengan adanya ini (pemusnahan barang bukti) bisa memberikan contoh juga kepada masyarakat, bahwa kejahatan itu harus diminimalisir, kalau bisa dihapuskan, karena itu akan merugikan khususnya di Kabupaten Kotabaru," Pungkasnya.
(Rahman)
0 Response to "Kedua; Kejari Kotabaru Musnahkan Barang Bukti"
Posting Komentar