Aksi Solidaritas Untuk Diananta, Iwan: Kita Ingin Diananta Dibebaskan..!


"Stop kriminalisasi  wartawan. Bebaskan Diananta. Save Kotabaru. Save Tanah Bumbu."

Demikian isi tulisan di kain putih yang dibentangkan sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Kotabaru di sidang perdana Diananta Putra Sumedi, Senin (8/6/2020).

"Diananta memberitakan persoalan tanah warga. Dia melaksanakan tugasnya sebagai wartawan. Dia profesional. Dia bukan kriminal. Kita ingin Diananta dibebaskan," kata Iwan Hardi, wartawan di Kotabaru.

Aksi solidaritas ini diikuti sejumlah wartawan dari Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin.

"Kita berharap Diananta dibebaskan. Kasus (terkait pemberitaan) Diananta ini kan sudah selesai di Dewan Pers," tambah Nanang Rusmani, Ketua FKW Tanah Bumbu.

KRONOLOGI KASUS

Nanta ditetapkan sebagai tersangka sebab beritanya yang berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. 

Konten ini diunggah melalui saluran kumparan/banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu. Banjarhits.id di mana Nanta menjadi pemimpin redaksi adalah mitra Kumparan melalui program 1001 Startup Media.

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan.
Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.

Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers.

Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang bersiai bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.

Dewan Pers mewajibkan kumparan/banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan minta maaf; pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) diterbitkan Dewan Pers yang terbit 5 Februari 2020.
Dengan demikian, masalah ini selesai.

Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan.

Media, yaitu kumparan/banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan.
Namun PPR Dewan Pers ini tidak dianggap.

Penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan hari ini 8 Juni 2020.

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aksi Solidaritas Untuk Diananta, Iwan: Kita Ingin Diananta Dibebaskan..!"

Posting Komentar