Syairi Berharap, Pemda Cepat Selesaikan Perda RDTR OSS

Istimewa.
(Kemeja merah dua dari kanan) 
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis saat menghadiri acara di Kemendagri terkait tata ruang daerah


Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis mengharapkan agar pemerintah daerah secepatnya menyelesaikan peraturan daerah (Perda) rencana detail tata ruang online single submission (RDTR OSS) sesuai instruksi pemerintah pusat.

Harapan ini disampaikannya saat menghadiri undangan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada Rabu, Februari 2020.

Acara yang dihadiri Pimpinan DPRD Kotabaru ini bertajuk rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka percepatan penetapan perda rencana detail tata ruang kabupaten/kota untuk mendukung online single submission (RDTR OSS).

"Kabupaten Kotabaru adalah salah satu di antara 57 kabupaten/kota dengan nilai investasi potensial. Diprioritaskan dan didorong percepatannya untuk menetapkan perda dan diundangkan selambat-lambatnya pada bulan Mei 2020," kata Syairi.

Untuk itu Politisi PDIP ini meminta keseriusan pemerintah daerah guna mempersiapkan data dengan matang, karena pada tanggal 18 Februari nanti, akan diundang kembali untuk pemaparan rancangan perda di hadapan Kemendagri.

"Dengan adanya Perda RDTR OSS, siapapun yang berinvestasi di daerah, dalam proses perizinan berusaha tidak akan ada lagi bermasalah dengan kawasan, karena perda ini akan menyajikan informasi bagi pengguna ruang, baik pemerintah, BUMN, masyarakat, swasta maupun dunia usaha,"tambah Syairi.

Dalam rakor ini disampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo, bahwa semua jajaran harus melakukan terobosan dan keluar dari hal-hal yang bersifat linier dan rutinitas.
Tentunya salah satu terobosan tersebut adalah kemudahan yang diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah akan menarik investasi ke Kotabaru.

Presiden juga mengarahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan rencana detail tata ruang sebagai payung hukum dan dasar pelaksanaan percepatan investasi nasional, karena hal ini akan mempermudah perizinan berusaha dengan tetap mematuhi fungsi lahan atau zona dalam perda RDTR.

Ini sejalan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penataan ruang, di mana pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pusat, daerah maupun masyarakat di tingkat pusat dan daerah harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan.

Rapat koordinasi yang bertema tata ruang sebagai piranti kemudahan berinvestasi dan penciptaan lapangan kerja di daerah, dihadiri Asisten II Ahmad Rivai dan Bagian Tata Ruang Dinas DUPR Kotabaru.

(Humas)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syairi Berharap, Pemda Cepat Selesaikan Perda RDTR OSS"

Posting Komentar