DPRD Setuju Pelebaran Jalan Km 1 - Km 4 Berangas, Haji Gafar Minta Rapat Lagi




sentral14.id. Kotabaru, Kalsel -
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang digelar Komisi III, dibahas tentang rencana pembebasan lahan dan pelebaran jalan dari KM 1 pasar Baharu Utara (jalan Suryaganggawangsa) sampai KM 4 (Jalan Berangas).

Selain dihadiri SKPD terkait diantaranya;Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Bina Marga dan SDA, Kepala Desa Baharu Utara dan Kepala Desa Batuah, juga dihadiri LSM Formula.

Ketua Komisi III DPRD Suji Hendra mengatakan, DPRD setuju dan di tahun 2020 sudah disiapkan anggaran untuk pembebasan dan pelebaran jalan tersebut.

"Kita sepakat mengganggarkan ganti rugi lahan dan pelebaran jalan,"ucap Suji.,

Untuk ganti rugi tanah warga yang terkena pelebaharan jalan, tambah Suji, diselesaikan sesuai  aturan yang berlaku, baik melalui tim appraisal (penilai) atau berdasarkan NJOP yang berlaku di daerah tersebut.

“Kita tidak mau menganggarkan tidak sesuai aturan. Mengenai harga ganti rugi tanah warga, nanti ada tim independen, kita hanya menyiapkan anggaran,”ujar Suji.

Bersamaan dengan RDP Komisi III DPRD pada Senin, tanggal 07 Oktober 2019 itu, LSM Formula melalui Wakil Ketua Haji Abdul Gafar menyampaikan rilis, latar belakang pihaknya mengusulkan agar jalan tersebut dilebarkan.

Dalam rilisnya tersebut dipaparkan yang intinya, di sepanjang jalan yang diusulkan pelebaran itu sering terjadi kecelakaan lalu lintas dan bahkan ada siswa SMAN1 yang meninggal dunia.
Selain itu tak sedikit truk terbalik ketika menanjak melewati jalan itu.

Disebutkannya pula, jalan yang rencana dilebarkan itu sebenarnya sudah dianggarkan pada tahun 2017 Rp877 juta, namun gagal dilaksanakan.
Kemudian dianggarkan lagi pada tahun 2018 Rp1.9 miliar, juga gagal dilaksanakan.

Dalam rilisnya itu, Haji Gafar mengaku mendapat informasi bahwa pada tahun 2019 dianggarkan juga namun pelaksanaan pelebaran jalan dimulai dari KM 14 Desa Gedambaan.
Di sini Haji Gafar mempertanyakan, kenapa rencana pelebaran jalan dimulai dari KM 14? Sedangkan katanya kerawanan kecelakaan justru sering terjadi dari KM 1 sampai KM 4 Jalan Berangas itu.

Untuk itu Haji Gafar memohon kepada Pihak Eksekutif dan DPRD, mana jalan yang rawan atau membahayakan, di situ lah yang didahulukan pengerjaan pelebaran jalannya.

Haji Gafar juga meminta agar dilaksanakan rapat kembali, membahas ganti rugi tanah dan terkait pemindahan makam yang terkena pelebaran jalan.
Dia meminta dihadirkan Bupati Sayed Jafar, SKPD terkait, MUI Kotabaru, dan LSM Formula sendiri.

“Saya juga sudah menembuskan surat LSM Formula ini kepada diantaranya; bupati, dinas terkait, gubernur kalsel, menteri PUPR, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Jakarta,’’ujar Haji Gafar.

(IHa)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Setuju Pelebaran Jalan Km 1 - Km 4 Berangas, Haji Gafar Minta Rapat Lagi"

Posting Komentar