DPRD Setuju Pelebaran Jalan Km 1 - Km 4 Berangas, Haji Gafar Minta Rapat Lagi
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang digelar
Komisi III, dibahas tentang rencana pembebasan lahan dan pelebaran jalan dari KM 1 pasar Baharu Utara (jalan Suryaganggawangsa) sampai KM 4 (Jalan Berangas).
Selain dihadiri SKPD terkait diantaranya;Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Bina Marga dan SDA, Kepala Desa Baharu Utara dan Kepala
Desa Batuah, juga dihadiri LSM Formula.
Ketua Komisi III DPRD Suji Hendra mengatakan, DPRD setuju
dan di tahun 2020 sudah disiapkan anggaran untuk pembebasan dan
pelebaran jalan tersebut.
"Kita sepakat mengganggarkan ganti rugi lahan dan
pelebaran jalan,"ucap Suji.,
Untuk ganti rugi tanah warga yang terkena pelebaharan
jalan, tambah Suji, diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, baik melalui tim appraisal
(penilai) atau berdasarkan NJOP yang berlaku di daerah tersebut.
“Kita tidak mau menganggarkan tidak sesuai aturan.
Mengenai harga ganti rugi tanah warga, nanti ada tim independen, kita hanya
menyiapkan anggaran,”ujar Suji.
Bersamaan dengan RDP Komisi III DPRD pada Senin, tanggal
07 Oktober 2019 itu, LSM Formula melalui Wakil Ketua Haji Abdul Gafar
menyampaikan rilis, latar belakang pihaknya mengusulkan agar jalan tersebut
dilebarkan.
Dalam rilisnya tersebut dipaparkan yang intinya, di
sepanjang jalan yang diusulkan pelebaran itu sering terjadi kecelakaan lalu
lintas dan bahkan ada siswa SMAN1 yang meninggal dunia.
Selain itu tak sedikit truk terbalik ketika menanjak
melewati jalan itu.
Disebutkannya pula, jalan yang rencana dilebarkan itu
sebenarnya sudah dianggarkan pada tahun 2017 Rp877 juta, namun gagal
dilaksanakan.
Kemudian dianggarkan lagi pada tahun 2018 Rp1.9 miliar,
juga gagal dilaksanakan.
Dalam rilisnya itu, Haji Gafar mengaku mendapat informasi
bahwa pada tahun 2019 dianggarkan juga namun pelaksanaan pelebaran jalan dimulai
dari KM 14 Desa Gedambaan.
Di sini Haji Gafar mempertanyakan, kenapa rencana
pelebaran jalan dimulai dari KM 14? Sedangkan katanya kerawanan kecelakaan
justru sering terjadi dari KM 1 sampai KM 4 Jalan Berangas itu.
Untuk itu Haji Gafar memohon kepada Pihak Eksekutif dan
DPRD, mana jalan yang rawan atau membahayakan, di situ lah yang didahulukan
pengerjaan pelebaran jalannya.
Haji Gafar juga meminta agar dilaksanakan rapat kembali, membahas ganti rugi tanah dan terkait pemindahan makam yang terkena pelebaran jalan.
Dia meminta dihadirkan Bupati Sayed Jafar, SKPD terkait, MUI Kotabaru, dan LSM
Formula sendiri.
“Saya juga sudah menembuskan surat LSM Formula ini kepada
diantaranya; bupati, dinas terkait, gubernur kalsel, menteri PUPR, dan Menteri
Agraria dan Tata Ruang RI Jakarta,’’ujar Haji Gafar.
(IHa)
0 Response to "DPRD Setuju Pelebaran Jalan Km 1 - Km 4 Berangas, Haji Gafar Minta Rapat Lagi"
Posting Komentar