DPRD Harap Bupati Pilih SDM SKPD 'the right man on the right place' Bukan 'Like And Dislike'
Melalui rapat paripurna DPRD, masa persidangan I, rapat
ke-9, tahun sidang 2019/2020, Senin (30/09/2019), Raperda tentang Perubahan
APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 disahkan menjadi Perda Perubahan APBD TA 2019.
Pengesahan Raperda Perubahan APBD TA 2019
menjadi Perda Perubahan APBD TA 2019 ini dihadiri Bupati Sayed Jafar, Sekda Said
Akhmad, sejumlah Kepala SKPD, dan yang mewakili Forkopimda.
Sebelumnya, mengawali rapat paripurna DPRD ini, Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan,
“Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna DPRD kali ini
dengan acara pokok yaitu laporan akhir pembahasan DPRD atas sebuah raperda
tentang perubahan Rancangan APBD 2019."
Wakil Ketua I DPRD Mukhni.AF yang membacakan laporan
akhir pembahasan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019
mengatakan, setelah mengkaji, mempelajari, mencermati dan menelaah terhadap
nota keuangan dan Raperda perubahan APBD
TA 2019 yang telah disampaikan bupati, dari APBD induk TA 2019 sebesar Rp 1.9
berubah menjadi Rp 1.7 triliun di RAPBD-P TA 2019.
Setelah DPRD membahas RAPBD TA 2019, maka DPRD memberikan
rekomendasi, pendapat, saran, dan masukan. Ada 43 point yang menjadi catatan
DPRD diantaranya ;
1.Terhadap
pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan, kami dapat
memaklumi hal ini bisa terjadi dikarenakan antara lain adalah tidak optimalnya
dan masih rendahnya penggarapan BUMD non perbankan.
Ini perlu kita kaji bersama, karena BUMD sampai sekarang terkesan
ditelantarkan.
Padahal jika kita bisa memanfaatkan BUMD ini akan berdampak memberikan
kontribusi dalam menunjang pembangunan di daerah, hal ini hendaknya mendapat
perhatian daerah.
2.Kurang
optimalnya pemungutan pajak sarang burung walet, padahal perdanya sudah ada.
Kesannya dibiarkan, padahal jelas dengan mata kita melihat sendiri,
gedung-gedung menjulang tinggi yang tersebar di kabupaten Kotabaru.
Dikatakan Mukhni, DPRD mengapresiasi setinggi-tingginya
terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru terhadap langkah dan
upaya untuk mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi di Kotabaru. Dan selaras
dengan visi dan misi kepala daerah dalam bidang pariwisata dan agrobisnis.
Hendaknya kebijakan anggaran semua SKPD mengarah kepada visi dan misi tersebut, hal
ini kita akan melihat nantinya pada akhir masa jabatan kepala daerah dalam RPJM
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah) bisa tertuntaskan.
Lebih jauh Mukhni mengatakan, mencermati lambatnya review
oleh dinas terkait yang bertalian dengan DAK (Dana Alokasi Khusus), “Kami
berharap jangan lamban mengambil langkah, dikarenakan akan berakibat fatal pada
pembiayaan daerah karena keterlambatan laporan.
Sehubungan hal tersebut, kepada Bupati Kotabaru, kami
mengharapkan adanya SDM yang handal di SKPD yang bersangkutan dan menempatkan
sesuai dengan kemampuannya, the right man on the right place (menempatkan orang
sesuai keahliannya), bukan like and dislake (suka dan tidak suka) atau (biar
kada bisa begawi asal pintar baparak meambil hati pimpinan.red).
Harapan DPRD Kotabaru selalu mengupayakan adanya
koordinasi sebagaimana amanah Undang-undang
antara Legislatif dan Eksekutif sebagai mitra penyelenggara pemerintah.
Mukhni mengakhiri, dari beberapa hal tersebut, dengan
mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, DPRD menyatakan dapat menerima dan setuju
terhadap nota keuangan dan Raperda perubahan APBD TA 2019 untuk dijadikan Perda
yang selanjutnya akan disampaikan ke provinsi.
Bupati Sayed Jafar dalam pidatonya menanggapi pendapat akhir pembahasan Raperda perubahan
APBD TA 2019 mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas disetujuinya RAPBD-P TA
2019 yang diajukan pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi Perda APBD-P TA
2019.
Selanjutnya, Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan, “Sebagaimana
telah kita dengarkan bersama pembacaan laporan akhir DPRD Kotabaru terhadap
proses pembahasan sebuah raperda tentang perubahan rancangan APBD 2019.
Kepada anggota DPRD apakah dapat menerima dan menyetujui
untuk disahkan menjadi peraturan daerah serta dapat menerima dan menyetujui
rancangan keputusan DPRD tersebut untuk disahkan menjadi keputusan DPRD,’’
tanya Syairi.
“Setuju,”sahut seluruh anggota DPRD.
“Maka dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim, raperda
tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dengan keputusan bersama
DPRD-Bupati Kotabaru dengan keputusan DPRD No.09 tahun 2019 dan
No.188.342/VI/KUM/2019,”ucap Syairi.
Rapat Paripurna DPRD diakhiri dengan dilakukannya
penandatangan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru.
(IHa)
0 Response to "DPRD Harap Bupati Pilih SDM SKPD 'the right man on the right place' Bukan 'Like And Dislike' "
Posting Komentar