DPRD Harap Bupati Pilih SDM SKPD 'the right man on the right place' Bukan 'Like And Dislike'




sentral14.id. Kotabaru, Kalsel –
Melalui rapat paripurna DPRD, masa persidangan I, rapat ke-9, tahun sidang 2019/2020, Senin (30/09/2019), Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 disahkan menjadi Perda Perubahan APBD TA 2019.

Pengesahan Raperda Perubahan APBD TA 2019 menjadi Perda Perubahan APBD TA 2019 ini dihadiri Bupati Sayed Jafar, Sekda Said Akhmad, sejumlah Kepala SKPD, dan yang mewakili Forkopimda.

Sebelumnya, mengawali rapat paripurna DPRD ini, Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan,
“Perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna DPRD kali ini dengan acara pokok yaitu laporan akhir pembahasan DPRD atas sebuah raperda tentang perubahan Rancangan APBD 2019."


Wakil Ketua I DPRD Mukhni.AF yang membacakan laporan akhir pembahasan DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 mengatakan, setelah mengkaji, mempelajari, mencermati dan menelaah terhadap nota keuangan dan Raperda perubahan  APBD TA 2019 yang telah disampaikan bupati, dari APBD induk TA 2019 sebesar Rp 1.9 berubah menjadi Rp 1.7 triliun di RAPBD-P TA 2019.

Setelah DPRD membahas RAPBD TA 2019, maka DPRD memberikan rekomendasi, pendapat, saran, dan masukan. Ada 43 point yang menjadi catatan DPRD diantaranya ;

1.Terhadap pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan, kami dapat memaklumi hal ini bisa terjadi dikarenakan antara lain adalah tidak optimalnya dan masih rendahnya penggarapan BUMD non perbankan.
Ini perlu kita kaji bersama, karena BUMD sampai sekarang terkesan ditelantarkan.
Padahal jika kita bisa memanfaatkan BUMD ini akan berdampak memberikan kontribusi dalam menunjang pembangunan di daerah, hal ini hendaknya mendapat perhatian daerah.

2.Kurang optimalnya pemungutan pajak sarang burung walet, padahal perdanya sudah ada.
Kesannya dibiarkan, padahal jelas dengan mata kita melihat sendiri, gedung-gedung menjulang tinggi yang tersebar di kabupaten Kotabaru.

Dikatakan Mukhni, DPRD mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru terhadap langkah dan upaya untuk mendorong lajunya pertumbuhan ekonomi di Kotabaru. Dan selaras dengan visi dan misi kepala daerah dalam bidang pariwisata dan agrobisnis.
Hendaknya kebijakan anggaran semua SKPD  mengarah kepada visi dan misi tersebut, hal ini kita akan melihat nantinya pada akhir masa jabatan kepala daerah dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) bisa tertuntaskan.

Lebih jauh Mukhni mengatakan, mencermati lambatnya review oleh dinas terkait yang bertalian dengan DAK (Dana Alokasi Khusus), “Kami berharap jangan lamban mengambil langkah, dikarenakan akan berakibat fatal pada pembiayaan daerah karena keterlambatan laporan.
Sehubungan hal tersebut, kepada Bupati Kotabaru, kami mengharapkan adanya SDM yang handal di SKPD yang bersangkutan dan menempatkan sesuai dengan kemampuannya, the right man on the right place (menempatkan orang sesuai keahliannya), bukan like and dislake (suka dan tidak suka) atau (biar kada bisa begawi asal pintar baparak meambil hati pimpinan.red).

Harapan DPRD Kotabaru selalu mengupayakan adanya koordinasi sebagaimana amanah Undang-undang  antara Legislatif dan Eksekutif sebagai mitra penyelenggara pemerintah.

Mukhni mengakhiri, dari beberapa hal tersebut, dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, DPRD menyatakan dapat menerima dan setuju terhadap nota keuangan dan Raperda perubahan APBD TA 2019 untuk dijadikan Perda yang selanjutnya akan disampaikan ke provinsi.

Bupati Sayed Jafar dalam pidatonya menanggapi  pendapat akhir pembahasan Raperda perubahan APBD TA 2019 mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas disetujuinya RAPBD-P TA 2019 yang diajukan pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi Perda APBD-P TA 2019.

Selanjutnya, Ketua DPRD Syairi Mukhlis mengatakan, “Sebagaimana telah kita dengarkan bersama pembacaan laporan akhir DPRD Kotabaru terhadap proses pembahasan sebuah raperda tentang perubahan rancangan APBD 2019.
Kepada anggota DPRD apakah dapat menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah serta dapat menerima dan menyetujui rancangan keputusan DPRD tersebut untuk disahkan menjadi keputusan DPRD,’’ tanya Syairi.

“Setuju,”sahut seluruh anggota DPRD.

“Maka dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim, raperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dengan keputusan bersama DPRD-Bupati Kotabaru dengan keputusan DPRD No.09 tahun 2019 dan No.188.342/VI/KUM/2019,”ucap Syairi.

Rapat Paripurna DPRD diakhiri dengan dilakukannya penandatangan bersama antara DPRD Kabupaten Kotabaru dengan Bupati Kotabaru.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Harap Bupati Pilih SDM SKPD 'the right man on the right place' Bukan 'Like And Dislike' "

Posting Komentar