Pemkab Kotabaru menerima LHP keuangan Daerah dan Piagam WTP dari BPK RI Kalsel











sentral14.com -
Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah kabupaten/kota se kalimantan selatan tahun 2016.

Tidak hanya Bupati Kotabaru, acara ini juga di hadiri Kepala Daerah se Kalimantan Selatan dan Ketua DPRD se Kalimantan Selatan.

Penyerahan LHP itu dilakukan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Didi Budi Satrio, Senin (05/06/17), sekitar pukul 10.30 wita, di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.

Didi Budi Satrio dalam sambutannya mengatakan, BPK RI memberikan opini sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dengan perimbangan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, kecukupan pengungkapan, Efektifitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, pengelolaan untuk memenuhi amanat undang undang No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan.

Meski demikian, BPK RI masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intren (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku namun tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan yaitu Penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya tertib, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah uang tahun anggaran 2016 belum sepenuhnya tertib, penatausahaan Dana Bos APBN pada pemerintah Kabupaten/Kota belum sepenuhnya tertib, pengelolaan Piutang PBB P2 belum sepenuhnya tertib dan Klasifikasi penganggaran belanja belum sepenuhnya tepat.

Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam pasal 20 undang undang nomer 15 tahun 2004, pemerintan kabupaten/Kota di provinsi Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP di terima.

Dalam penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH beserta Ketua DPRD kotabaru Hj. Alfisah didampingi diantaranya; Plt Inspektorat Kotabaru, Risa Ahyani, Plt BPKAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah Kotabaru), H Abdul Kadir, dan Kepala Badan Distribusi Dan Pajak Daerah Kotabaru, H. Hairul Aswandi.

Selain menerima penyerahan LHP atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten/Kota, H. Sayed Jafar, SH juga menerima piagam penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2016.

H. Sayed Jafar, SH mengatakan sangat bersyukur sekali telah mendapatkan hasil yang baik ini. Ia juga berterima kasih kepada BPK yang telah memberikan piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan.

"Mudah-mudahanan Pemerintah Kotabaru akan mempertahankan hasil yang baik ini, "pungkasnya.
(Relhum)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Kotabaru menerima LHP keuangan Daerah dan Piagam WTP dari BPK RI Kalsel"

Posting Komentar