Rusmiati Laporkan Asikin: Adi Nyangat Saksi Tambahan Diperiksa
![]() |
| Foto. Dok |
Penyidik Polres Kotabaru memeriksa saksi tambahan terkait laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi milik Rusmiati dan keluarga.
Saksi tambahan tersebut adalah Muliadi atau yang akrab disapa Adi Nyangat.
Baca juga:
http://www.sentral14.id/2026/10/empat-saksi-diperiksa-polres-kotabaru.html
Muliadi diperiksa sebagai saksi, pada Senin (02/11/2026) di Polres Kotabaru. Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam, dari pukul 10.15 WITA hingga pukul 13.00 WITA.
"Saya diperiksa sebagai saksi tambahan. Pemeriksaan dari jam 10 lewat 15 menit sampai habis zuhur," ujar Muliadi usai pemeriksaan.
Muliadi mengaku tidak melihat langsung proses pengambilan data tersebut. Ia mengetahui informasi itu setelah mendapat konfirmasi dari pihak ahli waris Rusmiati.
"Saya tidak melihat langsung. Disampaikan oleh ahli waris. Yang digunakan itu NIK, Kartu Keluarga, sama KTP," jelasnya.
Ia menjelaskan, data pribadi milik Rusmiati dan keluarga diduga digunakan oleh pihak Gusti Herawati dan Agust Rifani melalui kuasa hukumnya, Asikin, untuk kepentingan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah.
"Yang saya tahu itu Gusti Herawati yang mengajukan AJB (Akte Jual Beli), terkait dengan kuasa hukum Asikin," ungkapnya.
Muliadi sendiri diketahui merupakan anak angkat dari Anang Ajam, ayah dari Rusmiati. Karena itu ia pernah menjadi saksi dalam perkara perdata tersebut di pengadilan dan mengetahui duduk perkara sengketa tanah yang melibatkan sertifikat yang dipinjamkan kepada Tarigan alias Aminullah T.
"Semua ahli waris tidak pernah memberikan KTP dan KK kepada siapapun. Mama Iqis (Rusmiati) pernah ditelepon terkait AJB, tapi tidak pernah mau menyerahkan. Tiba-tiba kok sudah jadi barang bukti di pengadilan," terangnya.
Menurutnya, keberatan ahli waris muncul saat daftar alat bukti dibacakan di persidangan. Saat itu KTP dan KK 6 orang ahli waris diajukan sebagai bukti oleh pihak penggugat. Ketika dicecar di persidangan, saksi penggugat Agus mengaku mendapatkan data tersebut dari Radiansyah.
Ia menegaskan, selama pemeriksaan tidak ada tekanan maupun intervensi dari penyidik.
"Tidak ada tekanan. Apa yang saya ketahui, itu yang saya sampaikan, itulah fakta di lapangan," tegasnya.
Ia berharap kasus dugaan pencurian data pribadi ini segera ditindaklanjuti secara tegas oleh kepolisian.
"Harapan saya segera ditindaklanjuti. Pihak ahli waris merasa dirugikan. Polisi harus menyikapi dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku," harapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum pelapor, Aisyah, SH menjelaskan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini masih tahap penyelidikan. Saksi dari kita masih diperiksa. Laporan Rusmiati sudah didengar, tinggal satu lagi saksi atas nama Radiansyah yang belum diperiksa. Saksi Muliadi ini tambahan karena dia pernah bersaksi di persidangan perdata kemarin," jelas Aisyah.
Aisyah menyebut, korban dalam kasus ini berjumlah 6 orang, yakni Rusmiati dan keluarga yang KTP dan KK-nya diajukan sebagai barang bukti tanpa persetujuan.
"Totalnya 6 orang yang KTP dan KK-nya diajukan sebagai alat bukti ke pengadilan. Mereka keberatan karena tidak pernah merasa menyerahkan," ujarnya.
Untuk pasal, pihaknya fokus pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Sementara ini UU PDP dulu, terkait penyalahgunaan dan pengambilan data pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Untuk UU ITE terkait penyebaran data di media elektronik, masih kita dalami," tutupnya.
Ia berharap setelah semua saksi pelapor diperiksa, penyidik segera memanggil pihak terlapor dan kasus segera naik ke tahap penyidikan. (IWAN)

0 Response to "Rusmiati Laporkan Asikin: Adi Nyangat Saksi Tambahan Diperiksa"
Posting Komentar