Pemkab Kotabaru Sosialisasi Pedoman dan Monev Penerima Dana Hibah 2026
![]() |
| (Foto: Ist) |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar sosialisasi pedoman dan monitoring evaluasi (Monev) penerimaan dana hibah tahun anggaran 2026.
Kegiatan dibuka langsung Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli di Aula Bamega Kantor Bupati, Rabu (22/7/2026).
Turut hadir Wakil Bupati, Syairi Mukhlis, Sekda, H. Eka Saprudin, Asisten I, H. Minggu Basuki, perwakilan Kemenag, kepala SKPD, tokoh agama, serta calon penerima hibah se-Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutannya, Bupati Rusli mengatakan dana hibah adalah bentuk dukungan Pemkab kepada organisasi, lembaga, dan rumah ibadah yang memenuhi persyaratan sesuai aturan.
“Penerima hibah harus memenuhi kriteria. Administrasi, pemberkasan serta pertanggungjawaban penggunaan dana harus jelas agar pengelolaannya baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Bupati.
Ia menyebut pada 2026 ada sekitar 130 penerima hibah yang lolos persyaratan. Program ini merupakan komitmen Pemkab dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan agar berjalan optimal.
Secara simbolis, Bupati bersama Wabup dan Sekda menyerahkan bantuan dana hibah kepada Masjid Nurul Falah Desa Sebelimbingan, Langgar Al Hikmah Desa Semayap, Majelis Taklim Riyadhatun Nafsi Desa Baharu Utara, dan Rumah Tahfiz Darul Falah Kelurahan Kotabaru Hilir.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat, Kemenag Kotabaru, dan Bagian Kesra Setda yang memaparkan tata cara pencairan, pengelolaan, hingga monev dana hibah. (Ril)

0 Response to "Pemkab Kotabaru Sosialisasi Pedoman dan Monev Penerima Dana Hibah 2026"
Posting Komentar