Pemkab Tanbu Gelar Dialektika Produk Hukum 2026

(Foto: Ist) 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) resmi membuka kegiatan Dialektika Dinamika Peraturan dan Keputusan Kepala Daerah Tahun 2026, Kamis 18/6/2026 di Kantor Bupati Batulicin. 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kualitas produk hukum daerah agar adaptif, akuntabel, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.


Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Deny Hariyanto membacakan sambutan pembukaan. 

Ia mengatakan produk hukum daerah punya peran strategis sebagai landasan setiap kebijakan, program, dan keputusan Pemkab.

“Setiap kebijakan, program, dan keputusan pemerintah daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Deny.

Visi BerAKSI Jadi Pedoman Regulasi. 

Pemkab Tanah Bumbu saat ini menjalankan visi besar “BerAKSI Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan SDM dan Tata Kelola SDA Berkelanjutan”. Visi itu jadi pedoman penyusunan Peraturan Bupati Perbup dan Keputusan Bupati Kepbup.

Deny menyebut nilai BerAKSI - Akomodatif, Kerja, Sistemis, Inovatif - harus jadi ruh setiap produk hukum:

1. Akomodatif: Regulasi harus menjawab kebutuhan masyarakat dan responsif terhadap dinamika sosial.

2. Kerja: Aturan diterbitkan dengan orientasi praktis untuk meningkatkan kinerja OPD dan mempercepat pelayanan publik. 

3. Sistematis: Regulasi harus harmonis agar tidak tumpang tindih dengan aturan lebih tinggi.

4. Inovatif: Mendorong lahirnya regulasi adaptif terhadap teknologi, transformasi digital, dan konsep Smart Government.

Benteng Perlindungan Aparatur & Kepastian Hukum Investor. 

Kegiatan dialektika ini sejalan dengan Misi ke-7 Tanah Bumbu: mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel. Menurut Deny, Perbup dan Kepbup berperan penting mengoperasionalkan Perda. Kualitas penyusunannya harus ditingkatkan agar tidak menimbulkan masalah hukum atau menghambat program pembangunan.

“Produk hukum daerah yang kuat secara yuridis dan akuntabel merupakan benteng perlindungan bagi aparatur dalam bekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor,” ujarnya.

Pemkab berharap melalui dialektika ini tata kelola pemerintahan daerah semakin baik, harmonisasi regulasi terjaga, dan percepatan pembangunan menuju Tanah Bumbu maju, makmur, beradab bisa terwujud.

Kegiatan menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Murtir Jedawi, SH, S.Sos., M.Si dari Tim Aksi Percepatan Pembangunan Daerah AP2D Tanah Bumbu. Materinya menyoroti substansi negara hukum, sistem NKRI, serta pembagian urusan pemerintahan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Ril) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Tanbu Gelar Dialektika Produk Hukum 2026"

Posting Komentar